Pertanyaan Umum
Perkara yang dapat diterima, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Banjarnegara adalah perkara perdata yang telah ditentukan dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Perkara tersebut meliputi: perkawinan; kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; wakaf dan shadaqah dan sengketa ekonomi Syariah. Jenis Perkara tersebut secara rinci meliputi: cerai gugat, cerai talak, izin poligami, pengesahan perkawinan (isbat nikah), pengangkatan anak (adopsi), gugatan hak asuh anak (hadhanah), pembatalan nikah (fasakh), gugatan harta bersama (gono-gini), pengesahan anak, penetapan asal-usul anak, permohonan wali adhal, permohonan perwalian, penetapan ahli waris, gugatan nafkah, dan perkara lain sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Persidangan di pengadilan Agama mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (BW, R.Bg., KUH Perdata, Perma dan lain sebagainya). Perkara yang sudah didaftarkan akan ditentukan jadwal sidangnya oleh Ketua Majelis / Hakim pemeriksa perkara. Secara ringkas, urutan persidangan secara umum adalah sebagai berikut:
Surat permohonan atau gugatan dapat dibuat secara mandiri oleh pihak pemohon atau penggugat.
Dalam hal penggugat atau pemohon tidak dapat membuat surat permohonan atau gugatan maka dapat menggunakan alternatif sebagai berikut:
1. Melalui aplikasi Gugatan Mandiri, Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Badilag mahkamah Agung RI dengan mekanisme pengisian form secara online. Untuk mengakses aplikasi ini, silahkan klik disini untuk menuju aplikasi gugatan mandiri.
2. Melalui jasa posbakum, Pos Bantuan Hukum merupakan Lembaga eksternal pengadilan dari LBH, yang bekerja sama dengan pengadilan dalam memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Posbakum Pengadilan Agama Banjarnegara terletak di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Banjarnegara.
Pada dasarnya setiap orang dapat berperkara secara mandiri tanpa bantuan atau jasa pengacara. Pengacara merupakan profesi di luar pengadilan yang memberikan bantuan berupa pendampingan dan penasihatan bagi pihak yang sedang atau akan berperkara di pengadilan. Keterbatasan dalam pengetahuan hukum, atau keterbatasan untuk mengikuti persidangan dapat dibantu oleh pengacara.
Namun kami tetap menyarankan, jika anda menggunakan jasa pengacara pastikan pengacara tersebut memiliki kartu tanda organisasi advokat dan berita acara sumpah advokat yang membuktikan bahwa pengacara tersebut adalah pengacara yang resmi. Dan jika anda tidak menggunakan jasa pengacara, anda bisa berperkara secara mandiri dengan bantuan dari kami dengan ketentuan bantuan tersebut masih dalam koridor tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan tidak menyalahi kode etik profesi pegawai pengadilan.
Untuk mengetahui proses perkara dan jadwal sidang, silahkan kunjungi situs sipp.pa-banjarnegara.go.id , dan cari nomor perkara yang dimaksud (Nama pihak disamarkan untuk menjaga kerahasiaan)
Jika penggugat / pemohon tidak mengetahui alamat tempat tinggal tergugat atau pihak lainnya, maka pemanggilan dapat dilakukan melalui media massa melalui Gilar-Gilar PA Banjarnegara .
Putusan/penetapan dan akta cerai dapat diambil setelah perkara berkekuatan hukum tetap (BHT/inkracht). Perhitungan waktu BHT adalah 14 hari pasca pembacaan putusan/penetapan atau 14 hari pasca pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir.
Apabila anda tidak menemukan informasi yang anda cari, silahkan hubungi Petugas Informasi kami dengan datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Banjarnegara atau melalui Nomor WhatsApp 0858-4817-1718