Written by Super User on . Hits: 919

  1. Permohonan Informasi secara Langsung
    • Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi
    • Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
    • Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon
    • Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
    • Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi
    • Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon
    • Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku
  1. Permohonan Informasi secara Tidak Langsung
    • Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau alat komunikasi lain.
    • Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
    • Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon
    • Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
    • Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020