Rincian Biaya Perkara Prodeo
-
Perkara Prodeo adalah perkara yang pembiayaannya dialihkan dari Penggugat/Pemohon kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Banjarnegara. Adapun biaya yang pembiayannya diambil alih adalah sebagai berikut:
- Materai;
- Biaya Pemanggilan para pihak;
- Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
- Biaya Sita Jaminan;
- Biaya Pemeriksaan setempat;
- Biaya Saksi/ Ahli;
- Biaya eksekusi;
- Alat Tulis Kantor (ATK);
Adapun untuk komponen biaya yang lain terutama yang berkaitan dengan PNBP seperti PNBP Pendaftaran Perkara, PNBP Penggilan Pertama dan PNBP Pemberitahuan Putusan serta biaya lain untuk negara seperti biaya Redaksi, dibebaskan sepenuhnya tanpa biaya.
Berdasarkan DIPA Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor SP DIPA-005.04.2.401107/2020 biaya yang ditanggung oleh negara per perkaranya adalah sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)