Rincian Biaya Perkara Prodeo
-
Perkara Prodeo adalah perkara yang pembiayaannya dialihkan dari Penggugat/Pemohon kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Banjarnegara. Adapun biaya yang pembiayannya diambil alih adalah sebagai berikut:
- Materai;
- Biaya Pemanggilan para pihak;
- Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
- Biaya Sita Jaminan;
- Biaya Pemeriksaan setempat;
- Biaya Saksi/ Ahli;
- Biaya eksekusi;
- Alat Tulis Kantor (ATK);
Adapun untuk komponen biaya yang lain terutama yang berkaitan dengan PNBP seperti PNBP Pendaftaran Perkara, PNBP Penggilan Pertama dan PNBP Pemberitahuan Putusan serta biaya lain untuk negara seperti biaya Redaksi, dibebaskan sepenuhnya tanpa biaya.
Anggaran per perkara untuk setiap perkara prodeo menyesuaikan dengan DIPA Pengadilan Agama Banjarnegara sesuai tahun berjalan