Prosedur Beracara Gugatan Sederhana
-
A. PERSYARATAN
- Surat Gugatan asli;
- Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);
- Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Prabumulih;
- Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
- Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
- Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
- Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama (Wilayah Hukum Pengadilan Agama Temanggung);
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
- Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial);
- Nilai kerugian dalam gugatan paling banyak Rp 200.000.000;
B. PROSEDUR
- Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung;
- Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Temanggung;
- Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon);
- Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan;
- Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Temanggung yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti
- Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli;
C. TAHAP PERSIDANGAN
- Pemeriksaan Pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian;
- Putusan
D. PENYELESAIAN PERKARA
Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama
E. UPAYA HUKUM LANJUTAN
- Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.
- Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
- Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
F. LAMA PENYELESAIAN KEBERATAN
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:
- Putusan dan berkas gugatan sederhana;
- Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
- Kontra memori keberatan.