Written by Super User on . Hits: 1720Posted in Layanan Informasi Publik

DAFTAR INFORMASI YANG DISEDIAKAN PENGADILAN

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan, Pengadilan wajib membuka akses informasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan. Bentuk keterbukaan informasi tersebut adalah dengan melalui publikasi pada website maupun melalui PPID. Berikut ini adalah jenis-jenis informasi yang disediakan oleh Pengadilan Agama Banjarnegara:

 

  1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
    1. Profil Pengadilan meliputi:
      1. tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
      2. struktur organisasi Pengadilan;
      3. alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan;
      4. profil singkat pimpinan Pengadilan;
      5. profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
      6. daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan
      7. lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
    2. Prosedur beracara untuk setiap Jenis Perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
    3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
    4. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
  2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
    1. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
    2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
    3. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
    4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi
    5. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
    6. Biaya perolehan salinan informasi:
      1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
      2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
  3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
    1. Ringkasan Informasi tentang program dan/ atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:
      1. nama program dan kegiatan;
      2. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi;
      3. target dan/ atau capaian program dan kegiatan;
      4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
      5. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya .
    2. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
    3. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaucit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas :
      1. rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
      2. neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
    4. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
    5. lnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
  4. Informasi Laporan Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:
    1. jumlah permohonan Informasi yang diterima;
    2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
    3. jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan
    4. alasan penolakan permohonan Informasi.
    5. Informasi Lain Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020