PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mewujudkan pelayanan yang memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan PTSP tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor W11-A21/55/HM.02.1/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dan Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Banjarnegara. Bentuk layanan PTSP tersebut adalah:
- Layanan Pendaftaran Perkara
- Layanan Informasi dan Pengaduan
- Layanan Pembayaran Biaya
- Layanan Penyerahan Produk Pengadilan
- Layanan Pendaftaran Sidang
- Layanan Pos Bantuan Hukum
- Layanan Bank
- Layanan Pos
Adapun petugas PTSP saat ini yaitu :
Petugas Pendaftaran dan Pengambilan Produk :
- Herwati Ranu Dwiyekti, S.H., Dian Novita, S.H., Sri Widianti, M. Hudan Wicaksono
Petugas Pembayaran Biaya :
- Sri Hidayati, Siti Wakhidah Hajar, S.Kom
Petugas Pendaftaran Sidang :
- Ahmad Fauqi dan Dika Setiawan
Petugas E-Court dan Gugatan Mandiri :
- Berlin, S.E.
Petugas Informasi dan Pengaduan :
- Ayani, S.Ag., Sri Wahdani, S.H., dan Anas Mubarok, S.H.
Petugas Pos Bantuan Hukum (LBH Banjarnegara) :
- Irma Wahyuni, S.H., Fera Rosiana, S.H., Puspita Rizka Riyandita, S.H., Nita Murti Sari, Lisna Pranita Hasti
Petugas Bank (Bank Syariah Indonesia Cabang Banjarnegara) :
- Siska
Petugas Pos :
-
Keterangan : Belum ada pergantian personil maka SK Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dan Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Banjarnegara masih berlaku