PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mewujudkan pelayanan yang memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan PTSP tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor W11-A5/839/KP.00.1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dan Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Banjarnegara. Bentuk layanan PTSP tersebut adalah:
- Layanan Pendaftaran Perkara
- Layanan Informasi dan Pengaduan
- Layanan Pembayaran Biaya
- Layanan Penyerahan Produk Pengadilan
- Layanan Pendaftaran Sidang
- Layanan Pos Bantuan Hukum
- Layanan Bank
- Layanan Pos
Adapun petugas PTSP saat ini yaitu :
Petugas Pendaftaran dan Pengambilan Produk :
- Sri Widianti, M.
- Hudan Wicaksono
- Siti Wakhidah Hajar, S.Kom
Petugas Pembayaran Biaya :
- Herwati Ranu Dwiyekti, S.H.,
Petugas Pendaftaran Sidang :
- Dika Setiawan
Petugas E-Court dan Gugatan Mandiri :
- Berlin, S.E.
Petugas Informasi dan Pengaduan :
- Ayani, S.Ag.,
- Sri Wahdani, S.H.,
Petugas Pos Bantuan Hukum (LKBH FSH UNSIQ Wonosobo) :
- Amin Syarifudin, S.H., M.H. (Advokat)
- Amalia Rahma Farida, S.H. (Wakil Ketua Cabang)
- Lina Nuzuliatul Hidayah, S.H. (Staf/Paralegal)
- Fina S, S.H. (Staf/Paralegal)
- Siti Musyarofah, S.H. (Staf/Paralegal)
Petugas Bank (Bank Syariah Indonesia Cabang Banjarnegara) :
- Janu Prasetyo Utomo
Petugas Pos :
- Novianto Indra Wardani
Keterangan : SK Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)