BIAYA PERMOHONAN INFORMASI
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya yang dibebankan kepada Pemohon adalah biaya terkait pemberian informasi dalam bentuk dokumen fisik. Informasi yang disampaikan secara lisan berupa penjelasan atau softcopy dokumen, tidak dikenakan biaya.
- Biaya perolehan informasi berupa biaya penggandaan informasi yang dimohonkan.
- Biaya penggandaan sebagaiman dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
- Biaya per lembar atas pemberian salinan adalah Rp. 500 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya