PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA BANDING
-
roses Penyelesaian Perkara Banding :
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.