Lokasi Baru Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Ruang Sidang Pengadilan Agama Banjarnegara
Mulai senin 23 Mei 2022, Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Banjarnegara yang semula di lantai 2 berpindah ke lantai 1 (dasar). Pemindahan ruang PTSP ini ditujukan guna mewujudkan pelayanan prima peradilan yakni peradilan sederhana, murah, akuntabel, responsibilitas, transparan, efektif, efisien, dan ekonomis. Dengan adanya sistem tersebut diharapkan pelayanan yang diberikan menjadi terstruktur dan terukur (direct service).
Meja baru PTSP Pengadilan Agama Banjarnegara terdiri dari 7 Loket yaitu : Loket 1 - 4 adalah meja Penerimaan/Pendaftaran (Gugatan/Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet, Sita dan Surat Kuasa , Loket 5 Meja Informasi , Loket 6 Pojok e-court dan terakhir Loket Kasir.
Selain PTSP, ruang sidang yang semula sama-sama berada di lantai 2 pun ikut pindah ke lantai 1 (dasar). Penempatan PTSP dan ruang sidang di satu lantai yang sama ini merupakan wujud penerapan one gate system sehingga area khusus pelayanan hanya terpusat di lantai dasar dan area lain bisa steril dari pengunjung untuk membatasi interaksi masyarakat dengan petugas. Pengurangan interaksi pegawai dengan pihak berperkaraini bertujuan untuk mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Perpindahan tersebut berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.
Harapannya dengan ruangan pelayanan yang baru bisa memberikan layanan yang lebih baik, nyaman, dan bisa membawa suasana serta semangat baru.