Written by Super User on . Hits: 325

Briefing dan Penyerahan Brosur Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Kepada Petugas PTSP Pengadilan Agama Banjarnegara

 

brosur

 

Banjarnegara, Rabu (27/04/2022) Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan briefing rutin di ruang PTSP. Apabila biasanya briefing diisi oleh pimpinan Pengadilan, pada kesempatan kali ini Herwati Ranu Dwiyekti, S.H (CPNS Pengadilan Agama Banjarnegara) berkesempatan mengisi briefing dalam rangka aktualisasi Latsar (Pelatihan Dasar) CPNS Tahun 2022 yang sedang dia ikuti. Turut mendampingi pelaksanaan briefing kali ini yaitu Helmi Ashari, S.H. (Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara selaku Mentor CPNS) dan Anas Mubarok, S.H. (Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Banjarnegara selaku Penanggungjawab PTSP).

Briefing diawali dengan penyerahan Brosur Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian oleh Ranu selaku peserta Latsar CPNS kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara dan para petugas PTSP. Brosur ini sendiri dibuat sesuai dengan tema Latsar CPNS 2022 yaitu “Memperkuat Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan”. Adanya brosur ini merupakan bentuk visualisasi dari materi perjanjian kerjasama yang diinisiasi oleh Ranu antara Pengadilan Agama Banjarnegara dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Banjarnegara.

Setelah penyerahan brosur, briefing diisi dengan penjelasan mengenai poin-poin dan garis besar kerjasama dengan P2TP2A tersebut. Adanya kerjasama ini adalah untuk memperkuat akses hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian dan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Banjarnegara. Pengajuan kerjasama ini sekarang sedang dalam tahap penelaahan di Pemerintah Daerah yang diharapkan akan segera dapat disetujui.

Dalam briefing-nya, Ranu menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan untuk:
1. Agar brosur mengenai hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terdistribusi dengan baik pada pihak yang membutuhkan, sebagai sarana layanan informasi mengenai hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui petugas PTSP.
2. Agar petugas mendapat pembekalan awal mengenai kerjasama dengan P2TP2A sehingga setelah perjanjian kerjasama ditandatangani kedua belah pihak, bisa langsung dilaksanakan.

Adapun target yang ingin dicapai dengan adanya perjanjian kerjasama ini adalah:
1. Masyarakat pencari keadilan khususnya perempuan dan anak dalam perkara perceraian bisa mendapatkan informasi mengenai hak-hak mereka sebagai akibat dari perceraian dengan mudah.
2. Perempuan dalam perkara perceraian bisa mengakses hak-hak tersebut dengan mudah melalui kerjasama yang dijalin antara PA Banjarnegara dengan P2TP2A dengan bantuan informasi dan arahan dari petugas PTSP.
3. Angka dispensasi kawin dan akibat-akibat buruk yang timbul dari pernikahan anak dapat ditekan melalui kerjasama dengan P2TP2A dalam bentuk konseling, dengan bantuan informasi dan arahan dari petugas PTSP.

Dengan adanya briefing ini diharapkan nantinya pelaksanaan perjanjian kerjasama dapat berjalan dengan lancar sehingga pelayanan Pengadilan Agama Banjarnegara kepada masyarakat semakin menjadi lebih baik.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020