Written by Super User on . Hits: 286

Kajian Rutin Virtual Permasalahan Dispensasi Kawin dan Hadonah

kajiandispen

Plh. Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Drs. H. Moh. Nursalim, M.H. bersama Panitera Pengganti Toib, S.H. Jumat (23/04/2021) mengikuti pembinaan dan kajian rutin secara virtual yang diisi oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. B. Busra, SH, MH. Pembinaan ini dipandu oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dan dibuka langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Adapun tema kajian rutin kali ini adalah Permasalahan Permohonan Dispensasi Kawin dan Hadonah.

Selanjutnya YM. Dr. H. Busra, S.H., M.H. selaku narasumber berharap dengan adanya forum ini kita semua dapat belajar untuk peningkatan kualitas dan kapasitas hakim peradilan agama. Dispensasi kawin berkaitan dengan pemberian izin kepada calon pengantin yang belum cukup umur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batasan usia dewasa untuk menikah apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Perma Nomor 5 Tahun 2019 hadir sebagai hukum acara tambahan yang menuntun hakim untuk memproses perkara Dispensasi Kawin. Terdapat 3 hal penting yang diatur Perma yaitu tata cara pengajuan, tata cara pemeriksaan dan pertimbangan hukum penetapan dispensasi kawin.

Persoalan-persoalan yang muncul terkait Dispensasi Kawin ini di antaranya:

  1. Penerapan ketentuan Pasal 8 Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengajuan permohonan Dispensasi Kawin jika calon suami dan calon istri sama-sama di bawah umur.
  2. Penerapan ketentuan Pasal 11 Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang atribut sidang pemeriksaan anak.
  3. Kategori alasan mendesak yang dapat dikabulkan.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Diskusi dipandu oleh Bapak Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Peserta yang mengikuti acara melalui aplikasi zoom dapat secara langsung bertanya sedangkan peserta yang mengikuti live youtube menyampaikan pertanyaannya melalui kolom chat dan pertanyaan-pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh YM. Dr. H. Busra, S.H., M.H., selaku pemateri. Para peserta sangat antusias sekali menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mengenai hal-hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020