Written by Super User on . Hits: 758

Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama Banjarnegara Kelas IA Tahun 2016

 

01

Hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 suasana pendopo Dipayudha Adigraha Kabupaten Banjarnegara nampak berbeda dari hari biasanya, kalau biasanya yang datang berpakaian seragam dinas dengan menggunakan mobil dinas atau mobil mewah, maka pada hari itu yang datang ibu-ibu dan bapak-bapak yang berpakaian sederhana dengan menggunakan kendaraan berupa mobil coak (istilah di Banjarnegara untuk mobil open cup yang digunakan untuk mengangkut orang), dan bus mikro (bus kecil).

02

Sebanyak 59 pasangan suami isteri dari berbagai penjuru kecamatan di Kabupaten Banjarnegara sebagai peserta Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang kedua kalinya dilaksanakan (pelaksanaan pelayanan terpadu pertama dilaksanakan 08 Desember 2015).

03

(dari kanan : Plt Kepala Kemenag, Ketua PN, Kapolres, Ketua PA, Sekda, Ketua PTA Semarang, Asisten II Bupati Banjarnegara)

Istilah Pelayanan Terpadu karena setelah dilakukan sidang itsbat nikah oleh Hakim Tunggal, selanjutnya penetapan tersebut langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan data tersebut terakses secara online ke Kemenag (dalam hal ini KUA) untuk dibuatkan Buku Kutipan Akta Nikah, kemudian dari KUA terakses secara online ke Disdukcapil untuk dibuatkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang telah mempunyai anak. Ditahun 2016 ada yang sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, karena dalam kegiatan ini ada tamu-tamu yang khusus datang untuk studi banding proses pelayanan terpadu yang dilaksanakan di Kabupaten Banjarnegara, yaitu Dikdukcapil Kabupaten Demak, Pengadilan Agama Purwokerto, Kantor Urusan Agama Kabupaten Banyumas. Studi banding sebelumnya oleh Kabupaten Grobogan (Pengadilan Agama, Kemenag, dan Dindukcapil) dan Kabupaten Wonogiri (Dindukcapil).

04

Dengan diiringi musik gamelan jawa satu persatu pasangan isbat nikah didampingi oleh dua orang saksi hadir dan menempati tempat duduk yang telah disediakan oleh Panitia, menjadikan semarak dan regeng suasana Pendopo Dipayuda Adigraha berbeda dari biasanya.

Tepat pukul 09.30 WIB acara pembukaan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dimulai.

05

Kabag Kesra (Drs. H. Wahyono, MM)menyampaikan laporan sebagai panitia Kabag Kesra Kabupaten Banjarnegara (Drs. H. Wahyono MM) yang diberi kesempatan pertama untuk menyampaikan sambutan, memberikan laporan mengenai dasar hukum dilaksanakannya istbat nikah tersebut yang antara lain menyebutkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran dan juga Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 474.2/1089 Tahun 2016 tanggal 6 Oktober 2016.

Dari 63 pendaftar yang diverifikasi administrasi, peserta Perlayanan Terpadu tahun ini hanya berjumlah 59 pasang (dari 60 pasangan yang dianggarkan di APBDP Tahun 2016), Kabag kesra menambahkan.

06

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang (Drs. H. Mansur Nasir, S.H., M.H.) menyampaikan kata sambutan �Saya sangat memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih, khususnya kepada Bapak Bupati Banjarnegara yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materiil demi terselenggaranya kegiatan ini. Ucapan terimakasih pula kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara sebagai pelaksana dalam kegiatan hari ini, � ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang (Drs. H. Mansur Nasir, SH, MH). Beliau menambahkan bahwa terdapat satu fenomena dalam masyarakat, yaitu masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan. Negara, melalui Pengadilan Agama Banjarnegara, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, hadir pada saat masyarakat membutuhkan. Kepada Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara beliau berterima kasih atas usahanya yang telah dilakukan secara maksimal untuk melakukan istbat nikah terpadu yang berbasis IT, mudah-mudahan hal ini dapat dijadikan contoh bagi Kabupaten yang lain.

07

Sambutan PJ Bupati Banjarnegara yang disampaikan oleh Sekda (Drs. Fahrudin Slamet Susiadi, MM )

Terakhir Sambutan PJ Bupati Banjarnegara (Prijo Anggoro Budi Rahardjo, S.H., Msi.) yang dalam hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, dalam sambutannya beliau menyampaikan salam dari PJ Bupati Banjarnegara yang tidak dapat hadir secara karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan.

Beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribagi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

08

Acara pembukaan Sidang dimulai

Pelayanan Sidang Itsbat dilaksanakan oleh tiga Hakim Tunggal masing-masing Drs. H. Nur Amin, M.H., Drs. H. Rohmat, M.H. dan Drs. Suhaeb, serta masing-masing dibantu oleh seorang Panitera Muda.

09

Penyerahan Salinan Penetapan, Buku Akta Nikah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

3 (tiga) pasangan pertama yang diitsbatkan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan produk pelayanan terpadu, yaitu Penetapan, Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020