Rapat Perdana Persiapan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Penerbitan Akta Nikah dan Akta Kelahiran
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar�iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara telah membentuk panitya pelaksananya dengan Surat Keputusan Bupati Banjranegara Nomor 474.2/1089 Tahun 2016 tanggal 6 Oktober 2016. Pelayanan Terpadu ini melibatkan instansi Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kementerian Agama dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Banjarnegara.
Dalam rapat perdananya tanggal 19 Oktober 2016 yang betempat di ruang Sasana Adhi Praja B lanatai 3 Setda Kabupaten Banjarnegara telah dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Terpadu ini. Di mulai pukul 10.00 acara dibuka oleh Kabag Kesra Setda, Drs. Wahyono, MM, mewakili Bupati Kabupaten Banjarnegara, dan dihadiri oleh sebagian besar panitya.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan pelayanan terpadu pada tahun lalu di Banjarnegara telah berhasil dengan baik, bahkan terbaik se jawa tengah sehingga diapresiasi oleh Pemda Tingkat I Jawa Tengah. Dalam pelaksanaannya, instansi Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkolaborasi dalam satu tempat di Pendopo Kabupaten. Masyarakat (penerima manfaat) setelah selesai persidangan langsung (pada hari itu juga) mendapatkan Salinan Penetapan itsbat nikah, kemudian dibawa ke Kementerian Agama (KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal penerima manfaat) untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah dan foto copynya yang sudah dilegalisir. Berikutnya mereka membawanya ke Dindukcapil untuk mendapatkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak. Oleh karena itu, diharapkan untuk pelaksanaan tahun ini, yakni pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016, lebih baik lagi dari pada tahun yang lalu.