SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA

Selamat dan Sukses

Selamat dan Sukses, atas terpilihnya Y.M. H. Suharto, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial
Selamat dan Sukses

Pesan Dirjen Badilag!

Pesan Dirjen Badilag!

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024, yaitu : 1. Penguatan Integritas, 2. Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan, 3. Penguatan Kelembagaan, 4. Penguatan Kepemimpinan dan SDM 5. Penguatas Teknologi Informasi
Program Prioritas

Layanan Informasi Melalui WhatsApp

Manfaatkan layanan informasi melalui WhatsApp resmi Pengadilan Agama Banjarnegara pada nomor 0858-48-1717-18. Pelayanan informasi diberikan pada hari dan jam kerja.
Layanan Informasi Melalui WhatsApp

E-COURT

Manfaatkan layanan e-Court Mahkamah Agung untuk proses berperkara secara online. Layanan yang diberikan berupa pendaftaran perkara secara online, pembayaran biaya secara online, pemanggilan secara online dan pengiriman dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) secara online.
E-COURT

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Banjarnegara pada hari dan Jam Kerja
STOP GRATIFIKASI

GUGATAN MANDIRI

Hindari calo dengan memanfaatkan Aplikasi Pembuatan Gugatan / Permohonan Online Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Aplikasi ini bisa diakses dari mana saja dan kapan saja.
GUGATAN MANDIRI

telusur

 

telusur

 

info produk

 

siwas

 

jadwalsid

telusur

  dirput   valid ac   guman   daftarecourt
 
 

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan Negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020