SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA

Selamat dan Sukses

Selamat dan Sukses, atas terpilihnya Y.M. H. Suharto, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial
Selamat dan Sukses

Pesan Dirjen Badilag!

Pesan Dirjen Badilag!

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024, yaitu : 1. Penguatan Integritas, 2. Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan, 3. Penguatan Kelembagaan, 4. Penguatan Kepemimpinan dan SDM 5. Penguatas Teknologi Informasi
Program Prioritas

Layanan Informasi Melalui WhatsApp

Manfaatkan layanan informasi melalui WhatsApp resmi Pengadilan Agama Banjarnegara pada nomor 0858-48-1717-18. Pelayanan informasi diberikan pada hari dan jam kerja.
Layanan Informasi Melalui WhatsApp

E-COURT

Manfaatkan layanan e-Court Mahkamah Agung untuk proses berperkara secara online. Layanan yang diberikan berupa pendaftaran perkara secara online, pembayaran biaya secara online, pemanggilan secara online dan pengiriman dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) secara online.
E-COURT

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Banjarnegara pada hari dan Jam Kerja
STOP GRATIFIKASI

GUGATAN MANDIRI

Hindari calo dengan memanfaatkan Aplikasi Pembuatan Gugatan / Permohonan Online Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Aplikasi ini bisa diakses dari mana saja dan kapan saja.
GUGATAN MANDIRI

telusur

 

telusur

 

info produk

 

siwas

 

jadwalsid

telusur

  dirput   valid ac   guman   daftarecourt
 
 

Hak Memperoleh Ganti Rugi

Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 95

  • Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
  • Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
  • Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
  • Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
  • Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Pasal 96

  • Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
  • Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.

REHABILITASI

Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.”

Pasal 97

  • Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1).
  • Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
  1. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1).
  3. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
  4. Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputuskan bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan wajib dicantumkan rehabilitasi dengan rumusan sebagai berikut: "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sumber:

  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
  • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 38.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020