Written by Super User on . Hits: 90

Pendataan SBSK,

PA Banjarnegara Dikunjungi KPKNL Purwokerto

 sbsk1

sbsk2Banjarnegara – Hari Selasa (15/08/2023), Tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Banjarnegara. Petugas BMN Pengadilan Agama Banjarnegara menyerahkan data dukung BMN yang menjadi Obyek Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) kepada Tim KPKNL, adapun target evaluasi SBSK difokuskan pada Tanah dan Bangunan, kegiatan pendataan berlangsung di ruang tamu terbuka Pengadilan Agama Banjarnegara. Tim KPKNL Purwokerto melakukan kegiatan pengukuran diidampingi oleh Ali Imron, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Banjarnegara.

Perencanaan dan penatausahaan BMN yang sesuai dengan ketentuan menjadi kunci penting untuk menunjukkan kontribusi BMN kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik melalui tertib dalam pengelolaan yaitu dengan penggunaan BMN sesuai intensi pengadaan dan/atau fungsi serta tidak berlebihan, dan juga pemanfaatan sesuai dengan karakter BMN. Sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan usulan pengadaan BMN yang tepat, telah disusun ketentuan terkait perencanaan kebutuhan BMN yaitu dengan pengaturan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).

sbsk3Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, Standar Barang didefinisikan sebagai spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga. Sedangkan Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga. Secara keseluruhan, SBSK BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN. Dengan mengacu pada SBSK, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan BMN yang optimal.

Pengukuran dilakukan untuk melihat apakah aset negara yang dikelola telah dilakukan utilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (highest and best use principle). Berdasarkan hasil pengukuran, akan diperoleh data tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yang terdiri dari beberapa kategori yaitu (1) telah sesuai standardisasi, (2) kurang dari standardisasi, atau (3) melebihi standardisasi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020