Written by Super User on . Hits: 585

Vaksinasi Covid-19 Pegawai Pengadilan Agama Banjarnegara

vaksinasi 1

Kamis (25/02/2021) segenap pegawai Pengadilan Agama Banjarnegara yang memenuhi syarat menerima vaksin Covid-19, mengikuti vaksinasi di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara. Program ini merupakan program terbaru pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara sebagai upaya untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang sudah berjalan selama setahun ini. Adapun jumlah pegawai yang mengikuti vaksinasi sebanyak 27 orang yang berangkat dalam 2 kelompok karena pelayanan di Pengadilan Agama Banjarnegara tetap dilaksanakan seperti biasanya.

Peserta vaksinasi adalah pegawai Pengadilan Agama Banjarnegara yang berumur 18-59 tahun yang tidak masuk kriteria eksklusi (penderita jantung/diabetes/autoimun/dll) dari seluruh kalangan baik itu hakim, PNS maupun PPNPN. Pada kesempatan vaksinasi ini unsur hakim tidak ada yang mengikuti vaksinasi karena dari 12 hakim yang ada hanya 2 orang yang berusia di bawah 59 tahun namun berhalangan karena pernah positif Covid-19. Dengan demikian peserta vaksinasi dari Pengadilan Agama Banjarnegara hanya dari unsur PNS dan PPNPN. 

Vaksinasi ini adalah vaksinasi tahap kedua di Kabupaten Banjarnegara. Tahap pertama vaksinasi diberikankan kepada perwakilan pimpinan daerah dan seluruh tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Banjarnegara, sementara vaksinasi tahap kedua diberikan kepada sisa tenaga kesehatan yang belum tervaksin, wakil rakyat, tokoh agama dan pegawai pada instansi pelayan publik (PNS/TNI/Polri/PPNPN).

vaksinasi 2

Prosedur pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan melewati tahapan alur 4 meja sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alu dimulai di Meja I yaitu Pendaftaran Peserta Vaksinasi. Di meja ini Petugas memastikan para penerima vaksin menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan. Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi oleh petugas yang ditunjuk.

Setelah dipastikan bahwa peserta vaksinasi yang hadir adalah memang sesuai alokasi yang terdaftar, peserta akan beralih ke Meja 2 atau Meja Anamesa. Di sini petugas melaksanakan pengecekan tekanan darah untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Apabila peserta vaksinasi lolos dari tahap ini maka vaksinasi dapat dilaksanakan di Meja 3 atau Meja Vaksinator.

Terakhir setelah dilaksanakan vaksinasi, peserta akan ke Meja 4 untuk Observasi.Petugas mempersilahkan peserta vaksinasi untuk menunggu 30 menit sebagai antisipasi bila ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). KIPI bisa diartikan sebagai setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.

Dari 27 pegawai Pengadilan Agama Banjarnegara yang dijadwalkan melaksanakan vaksinasi, seluruhnya mengikuti vaksinasi sesuai dengan arahan dari Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020