Written by Super User on . Hits: 267

Penandatanganan SKB PA dan PN Banjarnegara tentang Panjar Biaya Perkara Tahun 2021

ttd skb 2021 2

Jumat (19/02/2021) di Ruang Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, dilaksanakan penandatangan SKB (Surat Keputusan Bersama) Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Radius pada Pengadilan Agama Banjarnegara dan Pengadilan Negeri Banjarnegara. Pada kesempatan tersebut R. Heddy Bellyandi, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara dan Drs. H.M. Badawi, S.H., M.S.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara menandatangi SK yang sebelumnya telah dibahas bersama oleh Tim Kepaniteraan kedua Pengadilan tersebut.

ttd skb 2021 1

Perlunya adanya penandatangan ulang SKB ini diantaranya adalah karena adanya perubahan nominal bea meterai yang tadinya senilai Rp. 6.000 menjadi senilai Rp. 10.000. Perubahan itu tentu mempengaruhi nominal biaya panjar yang harus dibayarkan Penggugat saat akan mendaftarkan perkaranya. Selain itu terdapat juga perubahan rincian biaya radius pada beberapa desa/kelurahan disesuaikan tingkat kesulitan akses para Jurusita/Jurusita Pengganti untuk menyampaikan surat panggilan sidang.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020