Penandatanganan SKB PA dan PN Banjarnegara tentang Panjar Biaya Perkara Tahun 2021
Jumat (19/02/2021) di Ruang Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, dilaksanakan penandatangan SKB (Surat Keputusan Bersama) Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Radius pada Pengadilan Agama Banjarnegara dan Pengadilan Negeri Banjarnegara. Pada kesempatan tersebut R. Heddy Bellyandi, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara dan Drs. H.M. Badawi, S.H., M.S.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara menandatangi SK yang sebelumnya telah dibahas bersama oleh Tim Kepaniteraan kedua Pengadilan tersebut.
Perlunya adanya penandatangan ulang SKB ini diantaranya adalah karena adanya perubahan nominal bea meterai yang tadinya senilai Rp. 6.000 menjadi senilai Rp. 10.000. Perubahan itu tentu mempengaruhi nominal biaya panjar yang harus dibayarkan Penggugat saat akan mendaftarkan perkaranya. Selain itu terdapat juga perubahan rincian biaya radius pada beberapa desa/kelurahan disesuaikan tingkat kesulitan akses para Jurusita/Jurusita Pengganti untuk menyampaikan surat panggilan sidang.