Written by Super User on . Hits: 300

Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan negara terhadap status pribadi dan status hukum tersebut dituangkan dalam bentuk dokemen kependudukan sesuai dengan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Faktanya, masih banyak warga negara yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran, dan lainnya. Hal ini disebabkan karena ketidak tahuan mereka akan arti pentingnya dokumen kependudukan tersebut atau karena ketidak pedulian mereka terhadap dokumen-dokumen itu. Oleh karena itu, guna melindungi warga negara akan status pribadi dan status hukum mereka, perlu diadakan Pelayanan Terpadu sebagai bentuk kegiatan bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam memberikan pelayanan pengesahan perkawinan melalui sidang itsbat nikah untuk mendapatkan buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak serta kartu keluarga.

Pelayanan Terpadu sidang itsbat nikah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap penerima manfaat (peserta/ masyarakat miskin) dalam memperoleh buku nikah, akta kelahiran dan kartu keluarga. Pelayanan Terpadu di Banjarnegara melibatkan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan berlangsung dalam waktu sehari selesai, yakni pada hari Kamis, tanggal 23 Nopember 2017. Penerima manfaat pun mendapatkan produk-produk yang dihasilkan oleh ketiga instansi tersebut, yakni Salinan Penetapan Itsbat Nikah, Buku Kutipan Akta Nikah, KTP dan Akta Kelahiran serta Kartu Keluarga, pada hari itu juga, sekaligus. Hal ini dapat terlaksana karena adanya kerja sama dan koordinasi yang baik antar instansi terkait dan adanya dukungan Pemerintah Daerah i.c. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banjarnegara serta pemenfaatan Teknologi Informasi yang di-design khusus untuk itu. Pelaksanaan Pelayanan Terpadu ini didasarkan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, tanggal 6 Agustus 2015.

Pelayanan Terpadu digelar di Pendopo Dipayudha Adigraha Kabupaten Banjarnegara, tampak keceriaan dan kegembiraan yang begitu jelas tergambar dari raut muka penerima manfaat. Selama ini atau sudah bertahun-tahun bahkan ada yang sudah berpuluh-puluh tahun mereka tidak memiliki buku kutipan akta nikah sehingga sulit untuk bisa mendaftar haji, mengurus akta kelahiran anak, dan lain-lain. Padahal “konon katanya” kebanyakan, perkawinan mereka dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat nikah tetapi tidak mendapatkan buku kutipan akta nikah, dan ada sebagian kecil lainnya yang memang tidak mencatatkan perkawinannya.

Mereka yang bergembira dan mendapatkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkannya dengan gratis ini (anggran DIPA Pemda Kabupaten Banjarnegara) karena mereka mengikuti program Pelayanan Terpadu ini dengan mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Banjarnegara melalui Kepala KUA setempat. Setelah disahkan perkawinannya oleh Pengadilan Agama maka proses penerbitan Buku Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran serta Kartu Kelaurga dapat mengiringinya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020