Written by Super User on . Hits: 1313

Layanan Tak Berbiaya di Pengadilan Agama Banjarnegara

 

Banjarnegara - Untuk meningkatkan pelayanan kepada publik, Pengadilan Agama Banjarnegara memberikan beberapa layanan, di antaranya layanan gugatan online dan gugatan mandiri, layanan posbakum, persidangan di luar gedung, dan itsbat nikah terpadu. Humas Pengadilan Agama Banjarnegara, Drs. H. Nur Amin, MH, pada Selasa (31/10) mengatakan, program tersebut dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk mengakses peradilan, justice for all, sekaligus untuk meringankan biaya bagi mereka.

Layanan gugatan online dapat diakses melalui alamat http://www.gugatan-online.pa-banjarnegara.go.id/, baik melalui komputer di rumah atau smartphonenya sendiri. Masyarakat dapat membuat surat gugatan/permohonan sendiri sekaligus dapat mengetahui berapa panjar biaya perkara yang harus dibayarkan, sehingga calon penggugat/pemohon tidak perlu bolak-balik datang ke Pengadilan Agama Banjarnegara sekedar untuk mendaftar. Demikian pula, gugatan mandiri. Gugatan mandiri dimaksudkan sebagai pembuatan surat gugatan/permohonan oleh yang bersangkutan melalui komputer di kantor Pengadilan Agama Banjarnegara dan akan dipandu oleh petugas. Sedangkan layanan posbakum merupakan layanan kerja sama antara Mahkamah Agung RI dengan pihak ketiga dengan anggaran DIPA Pengadilan Agama Banjarnegara. Masyarakat tinggal datang dan menghadap kepada petugas posbakum dengan memberikan data yang diperlukan. Nur Amin, yang juga hakim di situ, menambahkan bahwa semua layanan terssebut di atas, mereka tidak dibebani / dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Dengan berbagai macam layanan ini diharapkan masyarakat tidak membuat gugatan di luar yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Banjarnegara yang justru akan memberatkan mereka sendiri karena harus mengeluarkan tambahan biaya yang tidak sedikit.

Sedangkan layanan persidangan di luar gedung diperuntukan kepada masyarakat yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Banjarnegara, yakni mereka yang tinggal di Kecamatan Batur, Wanayasa, Kalibening, Pandanarum, Karangkobar dan Pejawaran. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan cara ini, kata dia, calon penggugat / pemohon cukup datang sekali ke Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mendaftar dan persidangannya akan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara, sehingga bisa menghemat ongkos transportasi persidangan bagi yang bersangkutan dan saksi-saksi.

Adapun Layanan itsbat nikah terpadu merupakan proses penetapan nikah oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang selama ini pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Layanan sidang itsbat nikah terpadu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin (penerima manfaat/peserta) dalam memperoleh buku nikah, akta kelahiran dan kartu keluarga. Layanan itsbat nikah terpadu merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Banjarnegara, Kantor Kementerian Agama Banjarnegara dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarnegara dengan difasilitasi oleh Bagian Kesra Sekretaris daerah Kabupaten Banjarnegara. Kerja sama ini telah berjalan pada tahun 2015 dan 2016. Sedangkan pada tahun ini layanan itsbat terpadu akan dilaksanakan pada 23 Nopember 2017 di Pendopo Dipayudha Adigraha Kabupaten Banjarnegara. Dalam layanan ini, masyarakat peserta penerima manfaat (para pihak) akan mendapatkan produk yang dihasilkan pada hari itu juga berupa penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, Kutipan Akta Nikah dan legalisasinya dari Kementerian Agama (dalam hal ini KUA) dan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anaknya dan kartu keluarga. Mereka pun digratiskan dari semua biaya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten banjarnegara dan bahkan mereka akan mendapatkan uang saku.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020