Written by Super User on . Hits: 430

Launching Aplikasi Panggilan Delegasi On line

 

Hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 Pengadilan Agama Banjarnegara Kelas I A, menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Daerah koordinator se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Seluruh Ketua Koordinator Wilayah yang terdiri dari Korwil Semarang, Pekalongan, Kedu, Surakarta dan Banyumas hadir dalam acara tersebut.

DSC_0932

Tidak seperti biasanya dalam rapat koordinator daerah kali ini masing-masing korwil mengirimkan seorang admin untuk mengikuti acara tersebut, hal ini mengingat acara Koordinator Daerah kali ini sekaligus dilaksanakan Launching Aplikasi Panggilan Delegasi On line di Pengadilan Agama Banjarnegara.

Dipilihnya Pengadilan Agama Banjarnegara sebagai tuan rumah acara ini mengingat Pengadilan Agama Banjarnegara telah berhasil membuat innovasi Aplikasi Panggilan Delegasi On line yang sering disebut sebagai pemanggilan tabayyun.

DSC_0936

Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Drs. H. Malik Ibrahim SH. MH. dalam sambutan saat acara pembukaan tersebut mengatakan Aplikasi Panggilan Delegasi On line yang telah dihasilkan oleh Pengadilan Agama Banjarnegara mampu membantu proses pemanggilan khususnya panggilan di luar daerah, dengan sistem yang telah dihasilkan ini azas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan dapat kita capai, sekaligus kendala penundaan dan sisa perkara ahir tahun yang selama ini kita hadapi dapat teratasi.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara mengatakan aplikasi Panggilan Delegasi On line ini tentu saja mungkin banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan demi kesempurnaan Aplikasi ini. Beliau juga berharap aplikasi ini dapat diterapkan di Satker Pengadilan Agama masing-masing.

DSC_0939

Selanjutnya disampaikan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang dalam hal ini diwakili oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang H.Tri Haryono SH. Dalam sambutannya KPTA Semarang mengatakan Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari Rencana Strategis (RENSTRA) Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealisasikan jauh sebelum Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dituangkan dalam SK-KMA nomor 144/KMA/VIII/2007 tentang Informasi di Pengadilan. Dari KMA tersebut selanjutnya terbit UUU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang tandar Layanan Informasi Publik yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik termasuk Peradilan. Untuk merealisaikan hal tersebut KPTA Semarang mengatakan terbitlah Surat Keputusan Nomor 144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut lebih lanjut KPTA Semarang mengharapkan agar Pengadilan Agama Bajarnegara mampu membuat terobosan baru dengan innovasi-innovasi dan yang terbarukan yakni aplikasi Panggilan Delegasi On line, dimana hal tersebut merupakan sarana untuk mempermudah dan memperlancar jalannya proses persidangan karena setiap pemanggilan bisa dengan lebih, cepat, tepat dan akurat.

Lebih lanjut KPTA Semarang juga berharap agar semua Pengadilan yang berada di Wilayah PTA Semarang untuk berlomba-lomba melakukan innovasi, karena untuk era sekarang kita harus menguasai Teknologi Informasi dan tidak bisa hanya mengandalkan sistem manual.

DSC_0944

Acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang aplikasi Panggilan Delegasi On line yang disampaikan oleh Drs. Khotibul Umam. Hakim yang punya hoby Off Road ini mengatakan bahwa Aplikasi yang dihasilkan ini diilhami oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan.

Beliau mengatakan Aplikasi ini apabila diterapkan di seluruh Pengadilan maka kendala yang selama ini ada dapat teratasi khususnya dalam penanganan bantuan panggilan, bantuan panggilan terkadang bisa mencapai waktu yang cukup lama sejak dari satu setengah bulan sampai dua bulan hanya untuk sekali panggilan.

Lebih lanjut Khotibul Umam mengatakan dengan Aplikasi yang dirancang oleh Pengadilan Agama Banjarnegara dari waktu yang begitu lama dapat dipersingkat, SOP yang diterapkan hanya 5 hari relas panggilan telah sampai kembali ke Pengadilan yang meminta bantuan panggilan. Perinciannya adalah saat bantuan panggilan diakses ada waktu 2 hari untuk penunjukan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti, setelah penunjukan dilakukan, Juru Sita atau Juru Sita Pengganti diberi waktu 2 hari untuk melakukan pemanggilan dan 1 hari sisanya adalah untuk mengirimkan panggilan tersebut melalui Aplikasi Panggilan Delegasi On line ini.

Keunggulan dari Aplikasi ini adalah Aplikasi telah dilengkapi dengan validasi yang dapat mempermudah bagi PTA untuk melakukan pengawasan terhadap Pengadilan Agama khususnya yang berada di wilayahnya yang lalai atau terlambat untuk melakukan pemangilan yang dimintakan bantuan.

Berkaitan dengan hal tersebut KPTA Semarang yang dalam hal ini diwakili oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Operasional Aplikasi Panggilan Delegasi On line Pengadilan Agama Banjarnegara diresmikan (lap.arief-humas pa.ba).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020