Kamis (06/02/2025) telah dilaksanakan Sidang Aanmaning Perkara Eksekusi Pengadilan Agama Banjarnegara dengan nomor register 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Ba. Sidang aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Selama dalam masa peringatan, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan bila masa tenggang waktu yang diberikan sudah lewat dan Tergugat tetap tidak mau melaksanakan isi putusan maka Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi. Eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.