Written by Super User on . Hits: 1026

Tata Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Banjarnegara

Secara Lisan

  1. Melalui Telepon : 0286-592810, SMS/Whatsapp : 0858-48-1717-18 pada jam kerja
  2. Melalui petugas pengaduan pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Banjarnegara 

Secara Tertulis

  1. Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara dan dikirim melalui pos pada alamat Jl. Letjend Suprapto Banjarnegara atau melalui email pada This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  2. Online melalui portal pengaduan Badan Pengawasan pada alamat siwas.mahkamahagung.go.id.
  3. Setiap pengaduan wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas diri pelapor beserta data dukung laporan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020