Written by Super User on . Hits: 204

Pengadilan Agama Banjarnegara Jadi Lokasi Penelitian Diska Oleh STIE Tamansiswa Banjarnegara

 stie1

Banjarnegara – Hari Senin, 05 Juni 2023, Pengadilan Agama Banjarnegara sedikit lebih ramai dari pada hari-hari biasanya. Pasalnya, hari itu ada sidang perkara Permohonan Dispensasi Kawin sebanyak 33 perkara. Bayangkan, jika setiap perkaranya dihadiri oleh minimal 6 orang, yaitu stie22 orang tua calon pengantin yang diajukan Dispensasi Kawin, 2 orang tua calon besan dan 2 orang calon pengantinnya. Jadi setiap perkara 6 orang. Lebih istimewa lagi karena pada hari itu Pengadilan Agama Banjarnegara dikunjungi Tim Penelitian dan Pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dari STIE Tamansiswa Banjarnegara. Kedatangan tim ini bertujuan untuk melaksanakan penelitian tentang Perkawinan Anak yang terjadi di Kabupaten Banjarnegara, yang relatif menyokong jumlah perkara yang tidak sedikit di PA Banjarnegara, sehingga oleh karenanya Pengadilan Agama Banjarnegara dipilih untuk menjadi lokus penelitian.

 

stie3Penelitian ini merupakan tindaklanjut atas surat yang disampaikan oleh STIE Tamansiswa Banjarnegara nomor 112/STIE.TS/V/2023 yang berisi permohonan ijin wawancara dan pembagian kuesioner dengan judul penelitian “Strategi Pencegahan Perkawinan Anak dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Banjarnegara” yang disambut baik oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Drs. Muhamad Dihan, M.H.. Pada kunjungan ini, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara memberikan beberapa arahan dalam proses penelitian. Adapun sumber data dukung lainnya mengenai penelitian ini akan berkoordinasi dengan Panitera PA Banjarnegara nantinya.

 

stie5Tim Penelitian STIE Tamansiswa Banjarnegara ini mengambil sampel penelitian di Pengadilan Agama Banjarnegara, yakni anak-anak yang sedang mengikuti proses persidangan dispensasi nikah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) calon pasangan Perkawinan Anak yang merupakan responden penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan proses pembagian kuesioner kepada calon pasangan pernikahan anak, dan dengan mewancarai para orang tua calon pengantin anak tersebut. Penelitian ini akan diteruskan dengan wawancara kepada hakim yang menangani perkara dispensasi kawin tersebut.

 

Tim penelitian membagikan langsung kuesioner kepada responden untuk kemudian diisi oleh responden. Sebelum mengisi kuesioner, perwakilan dari tim penelitian menjelaskan terlebih dahulu tata cara pengisian kuesioner. Pengisian kuesioner oleh responden pun tetap mendapatkan arahan dari tim penelitian, sehingga data yang didapat valid dan sah untuk kemudian diolah oleh tim penelitian.

 

Nantinya hasil penelitian yang didapatkan akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sebagai rekomendasi. Sehingga dari hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi dan dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan atau dasar untuk menemukan solusi dalam upaya menurunkan angka Perkawinan Anak serta meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kabupaten Banjarnegara.

 stie6

Selesai proses pengambilan sampel penelitian tersebut, Tim sempat beramah tamah dengan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara. Dalam ramah tamah tersebut, Ketua PA Banjarnegara, Drs. Muhamad Dihan, M.H., menyampaikan bahwa persoalan perkawinan anak ini bagaikan rantai masalah yang satu sama lain saling terkait. Karena di sana ada masalah ekonomi, budaya, kesehatan, sosial, pemahaman keagamaan dan lain-lain. Sehingga harap Dihan, ke depan perlu semacam penyuluhan bersama antara dinas-dinas terkait. Satu contoh, tambah Dihan, di Islam memang tidak diatur umur berapa boleh nikah. Tetapi kalau melihat ayat 9 dari Surat An-Nisa, yang artinya “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”. ayat ini seakan-akan Allah mengingatkan kita, agar keturunan kita nanti itu orang-orang yang kuat, baik dari sisi kesehatan maupun secara ekonomi. Ini berarti pasangan-pasangan pernikahan harusnya orang-orang yang benar-benar sudah matang, baik secara fisik, ekonomi, maupun matang sosialnya. Oleh karenanya Pemerintah mengatur umur nikah itu 19 tahun, agar dipastikan bahwa mereka sudah matang dan ujungnya adalah untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat sebagai pilar utama sebuah negara.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020