Written by Super User on . Hits: 189

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Banjarnegara dengan Kepolisian Resor Banjarnegara

 

b

 

Banjarnegara - Rabu, 28 Desember 2022, Bertempat di Aula Pengadilan Agama Banjarnegara telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Banjarnegara dengan Kepolisian Resor Banjarnegara tentang Pelaksanaan Pengamanan Berbasis Digital Dalam Pelayanan Persidangan dan Eksekusi Melalui Aplikasi Jamu Kuat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB yang diikuti oleh jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Banjarnegara yaitua Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Drs. H. M. Muhamad Dihan, M.H. didampingi Panitera, Helmi Ashari, S.H. serta turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto S.I.K., M.H.

Isi dari perjanjian kerja sama tersebut antara lain pengamanan sidang, pelaksanaan putusan (eksekusi), sita dan descente perkara yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Tak hanya itu saja, dengan adanya perjanjian kerjasama diharapkan komunikasi antara Pengadilan Agama Banjarnegara dengan Kepolisian Resor Banjarnegara bisa berjalan dengan baik, cepat, serta efektif dengan mengapilkasikan penggunaan aplikasi “Jamu Kuat”. Komitmen dan perjanjian Kerjasama ini menunjukkan semakin eratnya hubungan yang terjalin antara Pengadilan Agama Banjarnegara dengan Polres Banjarnegara.

c

Dalam sambutannya, KPA Banjarnegara mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kapolres Banjarnegara yang telah berkenan hadir dalam acara ini. Tak hanya itu saja, Beliau pun turut menegaskan betapa pentingnya kerjasama ini.


“Terdapat banyak perkara yang memilik potensi terjadinya perselisihan, kericuhan, kegaduhan, dan sebagainya. Mulai dari perselisihan kecil hingga besar. Dalam hal ini, dibutuhkan Polisi untuk mengamankan”, ujar pria kelahiran Bantul ini.

Dalam kesempatan ini pun Beliau turut menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Banjarnegara mengutamakan mediasi sebagai suatu bentuk tindakan preventif yang dilakukan untuk mengurangi potensi munculnya kericuhan maupun kegaduhan selama proses persidangan perkara. Mediasi pun pada dasarnya memang bertujuan untuk mendamaikan para pihak berperkara yang sedang berselisih.

Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, and menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Terkait perjanjian kerjasama ini, Peranan Polres Banjarnegara sebagai pihak yang menerapkan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Kapolres Banjarnegara juga turut menyampaikan bahwa tanpa adanya perjanjian kerjasama ini pun memang sudah kewajiban Polres Banjarnegara untuk melaksanakan Kamtibmas di wilayah hukum Banjarnegara. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini pun menegaskan kerjasama antara kedua belah pihak secara tertulis dan formal serta berkekuatan hukum.

“Besar harapan saya dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan kinerja dan sinergitas antara POLRI dengan Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugas khususnya yang kita kenal dengan aplikasi “Jamu Kuat” kerjasama mewujudkan keadilan untuk masyarakat”, ujar Kapolres Banjarnegara.

IMG 2389

Ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Banjarnegara dan Kepolisian Resor Banjarnegara ini kedepannya diharapkan dapat senantiasa terjalin tali silaturahmi dan hubungan baik antara kedua belah pihak dan dapat saling memberikan manfaat serta keuntungan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjarnegara.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020