Written by Super User on . Hits: 129

Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarnegara Berhasil Mediasi Perkara Gugatan Harta Bersama

IMG 2126

 

Banjarnegara – Senin, 19 Desember 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarnegara, Drs. H. Ihsan, M.H. selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarnegara berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam gugatan verzet atas putusan verstek Pengadilan Agama Banjarnegara pada Nomor Perkara : 1650/Pdt.G/2022/PA.Ba. Mediasi yang berhasil sebagian, yaitu dalam hal penyelesaian harta bersama, menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak terkait pembagian hak dan kewajiban. Kedua belah pihak menyepakati apa saja yang menjadi harta bersama dan hutang yang harus diselesaikan serta bersepakat untuk membagi dua hasil penjualan harta tersebut setelah dikurangi hutang.

Upaya damai melalui mediasi ini berhasil setelah melalui berbagai proses dan banyak tahap persidangan, serta mediasi yang cukup panjang dan lama. Untuk sidang perkara cerai gugat awal yang pada akhirnya diputus verstek, sidang hanya berlangsung selama 3 kali saja dari tanggal 10 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022. Namun untuk perkara verzet ini cukup memakan waktu lama karena selain mengajukan verzet atas putusan cerainya, pihak Pelawan juga mengajukan gugatan rekonvensi tentang harta bersama.

Perkara verzet yang sidang pertamanya tanggal 3 Oktober 2022 tersebut dilanjutkan dengan mediasi yang saat itu tidak berhasil sehingga akhirnya masuk ke pemeriksaan perkara. Setelah melalui berkali-kali sidang yang tetap dengan disertai nasihat untuk berdamai dari Ketua Majelis dan upaya yang intens dari Hakim Mediator akhirnya pada mediasi tanggal 19 desember 2022 tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian. Keberhasilan mediasi ini merupakan buah dari kesabaran dan kompetensi dari Hakim dan Hakim Mediator dalam menengahi dan memberikan solusi pada permasalahan yang menjadi sengketa.

Setelah sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan kesepakatan perdamaian yang kemudian ditandatangani oleh para pihak di hadapan mediator. Selanjutnya isi kesepakatan tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan putusan. Dengan berhasilnya mediasi ini, diharapkan untuk kedepannya tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Banjarnegara semakin meningkat, dan perkara yang diajukan oleh para pihak berperkara berakhir di ruang mediasi.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020