Written by Super User on . Hits: 166

Ketua PA dan Pj.Bupati Banjarnegara Teken Nota Kesepakatan Kerjasama:

“Semoga Masyarakat Banjarnegara Semakin Baik”

 

Di Sela-sela kesibukan Pj. Bupati Banjarnegara di akhir tahun 2022 ini, masih menyempatkan waktu untuk acara penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Pengadilan Agama Banjarnegara. Hal ini mengingat pentingnya segera ditandatangani naskah Kesepakatan Kerjasama tersebut. Betapa tidak? Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Pengadilan Agama Banjarnegara ini maka akan memberikan harapan tentang tatanan masyarakat yang lebih baik.

 pennnn2

Foto: Saat penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama

Ikut hadir dalam acara tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Kepala BKD, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dispermades, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Kabupaten Banjarnegara.

 pennnn16edit

Foto : Pj. Bupati dan Ketua PA Banjarnegara sesaat setelah penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama

Drs. HM. Dihan, M.H., Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara dalam sambutannya mengawali prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama. Dalam sambutannya tersebut, Dihan menyampaikan latar belakang mengapa perlu kerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara, yang antara lain menyampaikan bahwa ada banyak keterkaitan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama dengan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Daerah khususnya dengan dinas-dinas terkait.

Lebih lanjut Ketua PA Banjarnegara asal Bantul ini menguraikan bahwa sampai dengan hari ini, Rabu 14 Desember 2022, perkara cerai saja sudah masuk 2.600-an perkara dan telah diputus sebanyak 2.265 perkara. Ditambahkannya, bahwa persoalan rumah tangga yang berujung pada keretakan perkawinan dapat saja masuk di semua lapisan masyarakat. Dan yang menjadi persoalan utama adalah rapuhnya pondasi rumah tangga. Apalagi jika dikaitkan dengan umur saat menikah.

Dalam sambutan tersebut, Dihan juga menyampaikan keprihatinannya terkait dengan banyaknya perkara Dispensasi Kawin, di mana belum cukup umur (belum 19 tahun) akan tetapi sudah mau nikah. Dihan juga mengemukakan dengan data bahwa sampai dengan hari ini, perkara Dispensasi Kawin di PA Banjarnegara telah masuk sebanyak 668 perkara. Jumlah perkara yang relatif lebih tinggi bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain di sekitar Banjarnegara. Lebih jauh Dihan mengharapkan bahwa dengan adanya kerjasama ini, dapat mengurangi jumlah perkawinan di bawah umur. Yang menjadi masalah adalah persepsi para orang tua, yang anaknya mau menikah tetapi masih di bawah umur, dengan melihat alasan yang sering dikemukakan pihak orang tua, adalah bahwa oleh karena sudah “dilamar”, sehingga karena sudah dilamar kedua calon pengantin sering berdua-duaan, dengan nada penuh tanda tanya, “lha belum cukup umur, dilamar kok diterima”, terangnya. Sehingga dengan melihat alasan para orang tua ini maka diperlukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengubah cara pandang mereka tentang usia pernikahan yang memang retan masalah jika dilakukan pada usia yang masih tergolong bocah.

pennnn14

Foto : Acara penandatanganan naskah kerjasama PA dengan Pemda Banjarnegara

Di akhir sambutannya, Dihan, Pria kelahiran 55 tahun yang lalu ini mengemukakan bahwa terlepas dari materi kerjasama, yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya sosialisasi baik tentang pondasi berumah tangga maupun sosialisasi tentang Dispensasi Kawin dalam prespektif sosial, kesehatan maupun ekonomi dll.

Sementara itu, Pj. Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, SH., dalam sambutan balasannya, menyam-paikan terima kasih kepada Pengadilan Agama dan pihak-pihak yang ikut membahas draft Naskah Kesepakatan Kerjasama ini. Pj. Bupati juga menyampaikan rasa prihatin atas tingginya tingkat perceraian di Banjarnegara. Demikian juga dengan perkara Dispensasi Kawin, sehingga dengan data yang disampaikan Ketua PA Banjarnegara tersebut, perlu kerjasama dengan banyak pihak. Tentunya, harap Pj. Bupati Banjarnegara, kerjasama ini tidak hanya di atas kertas akan tetapi dapat diimplementasikan dalam kegiatan selanjutnya. Dan terhadap kerjasama ini, harap Tri Harso, setiap tahun perlu diadakan evaluasi, sehingga betul-betul kerjasama ini dirasakan dampak positifnya secara nyata bagi masyarakat di Banjarnegara. “Semoga masyarakat Banjarnegara semakin baik”, pungkasnya.

pennnn23

Foto bersama mengakhiri acara penandatanganan naskah kerjasama. (eMDe)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020