Written by Super User on . Hits: 202

Pengadilan Agama Banjarnegara Jalin Silaturahmi Dengan Bupati

Bangun Sinergi di Banjarnegara

 

 

Tekad Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Drs. H. Muhamad Dihan, M.H., dan Wakil Ketua, Siti Fadiah, S.Ag., M.H. dan segenap jajarannya untuk memajukan Banjarnegara tampak kuat. Hal ini ditunjukkan dengan dimulainya silaturahmi dengan Penjabat Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, S.H., yang didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Indarto, M.Si yang diterima di rumah Dinas Bupati pada Kamis 22 September 2022. Pada kesempatan silaturahmi tersebut, HM. Dihan menyampaikan adanya beberapa keterkaitan antara tugas dan fungsi Pengadilan Agama dengan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan adanyakesepahaman di antara keduanya. Lebih jauh HM. Dihan, yang menjabat sebagai Ketua PA Banjarnegara sejak 5 September 2022 dalam kesempatan silaturahmi yang penuh keakraban tersebut menyampaikan keadaan perkarayang ditangani di PA Banjarnegara hingga hari ini (22 September 2022, pen) sudah masuk sejumlah 2.651 perkara yang terdiri dari 2.083 perkara gugatandan 568 perkara permohonan. Sebagai perbandingan, perkara di tahun 2021 berjumlah 3.500. Dari jumlah ini, tambah pria asal Yogyakarta ini, 2.591-nya adalah perkara cerai. Selebihnya adalah perkara dispensasi nikah, poligami, itsbat nikah, dll.

aFoto: Silaturahmi dengan Bupati Banjarnegara

Adapun yang paling memprihatinkan adalah perkara dispensasi nikah di Banjarnegara berjumlah 865 di tahun 2021, tambah HM. Dihan yang sempat membandingkan jumlah perkara dalam jenis perkara yang sama di sejumlah tempat di mana ia pernah bertugas, yang hanya sekitar sepertiganya. Keprihatinan yang dirasakan Ketua PA Banjarnegara yang belumgenapsebulan ini cukup beralasan, karena betapa rentannya permasalahan yang bakal dihadapi pasangan suami istri yang masih relatif belia ini. Betapatidak, masih anak-anak tetapi harus mengurus anak, tambahnya. Selain itu, tambah HM.Dihan, perkara yang mendominasi jumlah perkara di PA Banjarnegara adalah perkara perceraian, yaitu 2.591 di tahun 2021. Dari jumlah ini, 74%-nya, perceraian tersebut diajukan oleh istri sebagai penggugat sedangkan suami sebagai Tergugat, selebihnya diajukan oleh suami.

Selain masalah jumlah perkara yang memicu rasa keprihatinan tersebut, ketua PA Banjarnegara juga menyampaikan adanya benang merah antara Pengadilan Agama dengan beberapa dinas terkait di Pemerintah Daerah. Di antaranya, tambah Pria kelahiran 55 tahun yang lalu ini, seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSPPPA) Kabupaten Banjarnegara. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa dalam memeriksa perkara permohononan dispensasi nikah ini, hakim dapat minta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI/KPAD), yang kesemuanya  itu sebagaimana disebut di dalam Pasal 2 Perma ini, bahwa Hakim dalam memeriksa permohonan dispensasi nikah ini harus berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga oleh karenanya Pengadilan Agama perlu menggandeng DINSOSPPPA Kabupaten Banjarnegara ini.

Di sisi lain, Wakil Ketua PA Banjarnegara, Siti Fadiah, menambahkan perlunya sinergitas antar instansi terkait untuk memajukan Banjarnegara ini. Dalam hubungan ini, tambah mantan Ketua PA Purworejo asal Kalimantan Selatan ini, perlunya penyuluhan hukum secara terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama dan para penyuluh agama maupun tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sehingga, harapnya, masyarakat memahami bahwa banyak dampak negatif akibat pernikahan dini ini. Dalam pada itu. Panitera PA Banjarnegara, Helmi Ashari, S.H., menambahkan bahwa bagi kami, Pengadilan Agama, sesungguhnya bagai buah simalakama, dikabulkan ada masalah, tidak dikabulkan tambah masalah, karena biasanya mereka jika ditolak permohonannya, justru kemudian nikah siri, yang justru rentetan masalahnya jauh lebih banyak karena terkait dengan Akta Kelahiran Anak yang “lemah”, karena hanya tertulis “anak dari seorang ibu” atau “anak dari Fulan dan Fulanah yang perkawinannya belum tercatat”.

HM. Dihan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa kedepan perlu adanya kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Pemda Banjarnegara. Selain membangun kerja sama dengan Dinsospppa juga dengan Dinas Kesehatan, Dukcapil, maupun BKD. Kerjasama dengan Dinas Kesehatan ini masih berkaitan dengan dispensasi nikah yang memerlukan konsultasi kesehatan. Setidaknya tambah Dihan, pasangan suami istri yang masih muda ini perlu mengetahui khususnya masalah kesehatan reproduksi. Demikian pula dengan Dinas Dukcapil, diperlukan kerjasama terkait dengan adanya percepatan perubahan data /status kependudukan pasca perceraian. Jangan sampai orang sudah cerai, status kependudukannya di KTP masih “kawin”, atau sebaliknya pasca disahkannya perkawinan atau itsbat nikah, tetapi bertahun-tahun KTP-nya masih bujang. Sedangkan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara, diperlukan adanya kerjasama agar ketika ada PNS yang mau bercerai tidak melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, yaitu harus ada izin dari atasan. 


b

Foto bersama seusai silaturahmi
(Dari Kiri ke Kanan : Siti Fadiah, S.Ag., M.H., Drs. H.Muhamad Dihan, M.H., Tri Harso Widirahmanto, S.H., Drs. Indarto, M.Si dan  Helmi Ashari, S.H.)


Atas “penjelasan” dan “curhatan” tersebut, Pj. Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, S.H., menyampaikan terima kasih dan menyambut baik serta mengucapkan selamat datang di Banjarnegara, sekaligus menyampaikan harapan semoga dengan pimpinan baru di Pengadilan Agama Banjarnegara dapat bersinergi bersama Pemerintah Daerah memajukan Banjarnegara. Selain itu, menanggapi penyampaian tentang perkara dispensasi nikah, Pj. Bupati yang menggantikan Wakil Bupati yang habis masa jabatannya pada Mei 2022 yang lalu itu, berharap agar pihak-pahak terkait dapat bersama-sama ikut mencegah terjadinya perkawinan bocah. Hal ini, sangat penting, tambah Pj. Bupati yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dukcapil Propinsi Jawa Tengah ini, karena dampak negatifnya bakal muncul tidak saja pada pelaku pernikahan bocah ini saja, tapi juga anak-anak yang bakal dilahirkannya. Dan sesungguhnya, lanjut Tri Harso, yang didampingi Sekda, Indarto, Pemda telah melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti kampanye anti pernikahan dini lewat Desa-desa, juga melalui para tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Tentang perlunya kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Daerah Banjarnegara ke depan yang lebih intensif, Sekda Indarto menyatakan siap mengkoordinasikan dengan dinas terkait, sehingga, harapnya, secepatnya masalah-masalah tadi khususnya pernikahan bocah ini dapat segera teratasi, atau setidaknya dapat diminimalisir, pungkasnya.

Di akhir silaturahmi tersebut, Pj. Bupati berharap dengan silaturahmi ini semoga antara Pengadilan Agama dengan Pemda Banjarnegara dapat lebih bersinergi dalam membangun dan memajukan masyarakat Banjarnegara yang lebih berkualitas. (eMDe)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020