Banjarnegara, 24 Agustus 2026 — Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., menjadi pemateri dalam kegiatan Advokasi Penguatan Kelembagaan Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan di Kabupaten Banjarnegara, Senin (24/08/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan sinergi para pihak dalam penyelenggaraan layanan perlindungan perempuan di Kabupaten Banjarnegara. Keberadaan lembaga penyedia layanan yang kuat, responsif, dan terkoordinasi menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan perempuan yang membutuhkan perlindungan dapat memperoleh layanan serta akses terhadap keadilan secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua PA Banjarnegara hadir sebagai narasumber sekaligus pemateri, dengan menyampaikan materi yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyedia layanan perlindungan perempuan serta keterkaitannya dengan tugas dan kewenangan lembaga peradilan.
Keterlibatan Pengadilan Agama Banjarnegara dalam kegiatan tersebut memiliki relevansi yang erat dengan pelaksanaan tugas peradilan agama. Dalam menjalankan kewenangannya, Pengadilan Agama menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan kehidupan keluarga dan hubungan keperdataan masyarakat, sehingga pemahaman mengenai perlindungan hak-hak para pihak menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan.

Melalui pemaparan materi, kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memberikan layanan kepada perempuan yang membutuhkan perlindungan. Setiap lembaga memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, namun sinergi yang terbangun dengan baik dapat mendukung terciptanya pelayanan yang lebih efektif dan terintegrasi.
Dalam konteks pelayanan peradilan, akses terhadap keadilan tidak hanya berkaitan dengan proses penyelesaian perkara, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi, pelayanan, dan perlindungan hak secara mudah, profesional, serta tanpa adanya hambatan yang tidak semestinya.
Oleh karena itu, kegiatan advokasi seperti ini menjadi forum penting untuk mempertemukan berbagai perspektif dan peran kelembagaan. Melalui diskusi dan penyampaian materi, diharapkan muncul pemahaman yang semakin kuat mengenai pentingnya kolaborasi dalam membangun sistem layanan perlindungan perempuan yang responsif dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan Advokasi Penguatan Kelembagaan Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan di Kabupaten Banjarnegara, diharapkan kapasitas dan koordinasi antarpenyedia layanan semakin meningkat sehingga upaya perlindungan terhadap perempuan dapat dilaksanakan secara lebih optimal, terarah, dan berkesinambungan.
