Banjarnegara, 21 Agustus 2026 — Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., mengikuti kegiatan seminar secara daring melalui Zoom Meeting dengan tema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah”, Jumat(21/08/2026). Kegiatan diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Banjarnegara.

Seminar tersebut mengangkat isu strategis mengenai perkembangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di tengah pesatnya transformasi digital. Perkembangan teknologi dan semakin beragamnya aktivitas ekonomi berbasis syariah menghadirkan dinamika baru yang menuntut kesiapan lembaga peradilan dalam merespons kebutuhan hukum masyarakat secara tepat, profesional, dan adaptif.
Tema yang dibahas memiliki relevansi erat dengan tugas dan kewenangan Peradilan Agama, khususnya dalam menangani perkara ekonomi syariah. Seiring berkembangnya transaksi keuangan, bisnis, dan layanan ekonomi berbasis digital, potensi sengketa yang muncul juga semakin kompleks. Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan pemahaman terhadap regulasi, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian perkara ekonomi syariah yang efektif dan mampu mengikuti perkembangan zaman.
Melalui seminar ini, peserta memperoleh kesempatan untuk memperluas wawasan mengenai dinamika kewenangan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, sekaligus mencermati berbagai tantangan yang muncul akibat perkembangan model transaksi dan kegiatan usaha di era digital.

Pembahasan mengenai prospek Peradilan Niaga Syariah juga menjadi bagian penting dalam seminar. Wacana tersebut membuka ruang diskusi mengenai arah pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah ke depan, termasuk bagaimana sistem peradilan dapat terus beradaptasi terhadap pertumbuhan industri dan aktivitas ekonomi syariah yang semakin luas dan beragam.
Keikutsertaan Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk terus meningkatkan wawasan dan kompetensi aparatur peradilan terhadap perkembangan hukum yang dinamis. Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi penting agar lembaga peradilan senantiasa siap menghadapi jenis dan karakter perkara yang terus berkembang di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi.
Kegiatan seminar seperti ini juga menjadi sarana pembelajaran berkelanjutan bagi aparatur peradilan. Selain memperkaya perspektif terhadap perkembangan hukum ekonomi syariah, forum ilmiah tersebut dapat menjadi ruang untuk memahami berbagai gagasan dan perkembangan terbaru yang berkaitan dengan masa depan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
