Banjarnegara, 25 Juni 2026 — Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan kegiatan konstatering (pencocokan objek eksekusi) dalam perkara Nomor 01/Pdt.Eks.RL/2026/PA.Ba yang berlokasi di Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara, Fathul Hadi, S.H., M.H., sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 158 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya.

Pelaksanaan konstatering merupakan tahapan penting dalam proses eksekusi untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan data dan identitas sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan maupun berkas perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 01/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Ba yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Purwokerto pada 21 Oktober 2025.
Dalam pelaksanaannya, Panitera didampingi oleh dua orang saksi, yaitu Awwab Nafis, S.H. dan Berlin, S.E., guna memenuhi ketentuan hukum acara perdata. Tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap letak, batas-batas, luas, serta kondisi fisik objek eksekusi, kemudian mencocokkannya dengan data yang terdapat dalam dokumen perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan objek yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Konstatering merupakan salah satu tahapan yang memiliki peranan penting dalam memberikan kepastian hukum sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Melalui proses pencocokan ini, diharapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan dapat berjalan secara tepat sasaran, tertib, dan menghindari kemungkinan terjadinya kekeliruan maupun sengketa baru terkait objek yang akan dieksekusi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat pengamanan dan dukungan dari pihak-pihak terkait sehingga proses pemeriksaan objek dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
