Banjarnegara, 16 Juli 2026 — Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara yang berlokasi di Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, pada Kamis (16/07/2026). Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PA.Ba tanggal 07 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai, seluruh tim berkumpul di Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mengikuti briefing yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Muhammad Surur, S.Ag. Dalam arahannya, Ketua menegaskan bahwa setiap pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua juga mengingatkan seluruh tim pelaksana agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, menjaga integritas, serta melaksanakan setiap tahapan eksekusi sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, seluruh petugas diimbau untuk mengedepankan pendekatan yang humanis kepada para pihak, menjaga komunikasi yang baik, serta memperkuat koordinasi dengan aparat pengamanan dan instansi terkait guna memastikan pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Setelah briefing selesai, tim pelaksana bergerak menuju lokasi objek eksekusi di Desa Lengkong, Kecamatan Rakit. Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum acara, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Banjarnegara dengan aparat keamanan serta pihak-pihak terkait yang turut mendukung terciptanya situasi yang kondusif selama kegiatan berlangsung. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam memastikan proses eksekusi dapat berjalan secara lancar tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Pengadilan dalam menindaklanjuti putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Pengadilan Agama Banjarnegara menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara konsisten serta memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.
Dengan terlaksananya eksekusi pengosongan sesuai prosedur yang berlaku, Pengadilan Agama Banjarnegara terus berupaya mewujudkan lembaga peradilan yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
