PA Banjarnegara Ikuti Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025, Perkuat Peran Peradilan dalam Perlindungan Konsumen

By | 9 April, 2026

Banjarnegara, 9 April 2026 — Pengadilan Agama Banjarnegara mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh unsur pimpinan serta para tenaga teknis dari Ruang Media Center.

Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya pembaruan pemahaman aparatur peradilan terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, khususnya dalam konteks penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui mekanisme gugatan di pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai substansi PERMA Nomor 4 Tahun 2025, termasuk tata cara pengajuan gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Regulasi ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait peran OJK dalam mengajukan gugatan demi melindungi kepentingan konsumen, sekaligus memperkuat posisi lembaga peradilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Banjarnegara dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur serta memastikan implementasi regulasi terbaru dapat berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap PERMA Nomor 4 Tahun 2025, diharapkan seluruh tenaga teknis mampu menerapkan ketentuan tersebut secara tepat dalam praktik peradilan, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung terwujudnya peradilan yang modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat.