Hadapi Transformasi Peradilan Digital, Hakim Perempuan PA Banjarnegara Ikuti Seminar BPHPI tentang Teknologi dan Kecerdasan Artifisial

By | 2 October, 2026

Banjarnegara — Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara, Ita Qonita, S.H.I., mengikuti kegiatan secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) dalam rangka refleksi perjalanan organisasi sekaligus seminar mengenai peran hakim perempuan di tengah transformasi peradilan digital.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pengurus Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia Nomor 4/SEMINAR BPHPI-IKAHI/IX/2026 tanggal 24 September 2026 perihal permohonan penugasan hakim perempuan pada masing-masing satuan kerja untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara daring.

Agenda kegiatan mengangkat dua bahasan utama, yakni “Refleksi Perjalanan 3 Tahun BPHPI: Capaian, Tantangan dan Harapan ke Depan” serta seminar bertema “Hakim Perempuan dalam Transformasi Peradilan Digital: Pemanfaatan Teknologi dan Kecerdasan Artifisial secara Etis dan Inklusif.”

Tema tersebut menjadi semakin relevan seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi yang turut membawa perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan. Digitalisasi tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi aparatur peradilan dalam memanfaatkan teknologi secara tepat, bertanggung jawab, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip etik.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Teknologi AI memiliki potensi untuk membantu berbagai pekerjaan, termasuk dalam pencarian dan pengelolaan informasi serta mendukung efisiensi pelaksanaan tugas. Namun, penggunaannya di lingkungan peradilan tetap membutuhkan kehati-hatian, pemahaman yang memadai, serta batasan etis yang jelas.

Dalam konteks tugas hakim, pemanfaatan teknologi tidak dapat menggantikan independensi, pertimbangan hukum, dan tanggung jawab hakim dalam memeriksa serta memutus perkara. Teknologi harus ditempatkan sebagai sarana pendukung, sementara proses penilaian terhadap fakta, penerapan hukum, serta pengambilan keputusan tetap menjadi tanggung jawab hakim.

Seminar ini juga menekankan pentingnya pendekatan yang etis dan inklusif dalam transformasi digital. Kemajuan teknologi diharapkan mampu memberikan manfaat secara luas tanpa mengabaikan aspek perlindungan data, keamanan informasi, keadilan, serta kebutuhan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan digital.

Forum ini sekaligus memberikan ruang bagi para hakim perempuan dari berbagai satuan kerja untuk memperluas wawasan, membangun jejaring, dan mengikuti perkembangan isu-isu aktual yang berkaitan dengan profesi hakim dan perubahan lingkungan peradilan.

Keikutsertaan Ita Qonita, S.H.I. dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Banjarnegara untuk terus mendorong peningkatan kompetensi dan wawasan hakim dalam menghadapi perkembangan zaman. Transformasi digital yang terus berlangsung membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami prinsip kehati-hatian dan etika dalam pemanfaatannya.