Tata Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Banjarnegara
Secara Lisan
- Melalui Telepon : 0286-592810, SMS/Whatsapp : 0858-48-1717-18 pada jam kerja
- Melalui petugas pengaduan pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Banjarnegara
Secara Tertulis
- Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara dan dikirim melalui pos pada alamat Jl. Letjend Suprapto Banjarnegara atau melalui email pada pabanjarnegara@gmail.com
- Online melalui portal pengaduan Badan Pengawasan pada alamat siwas.mahkamahagung.go.id.
- Setiap pengaduan wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas diri pelapor beserta data dukung laporan.