Tata Cara Pengaduan

Tata Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Banjarnegara

Secara Lisan

  1. Melalui Telepon : 0286-592810, SMS/Whatsapp : 0858-48-1717-18 pada jam kerja
  2. Melalui petugas pengaduan pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Banjarnegara 

Secara Tertulis

  1. Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara dan dikirim melalui pos pada alamat Jl. Letjend Suprapto Banjarnegara atau melalui email pada pabanjarnegara@gmail.com
  2. Online melalui portal pengaduan Badan Pengawasan pada alamat siwas.mahkamahagung.go.id.
  3. Setiap pengaduan wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas diri pelapor beserta data dukung laporan.