INFORMASI POS BANTUAN HUKUM
| Pengadilan Agama Banjarnegara memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. | ||
|
Layanan Posbakum Meliputi: |
||
| 1. | Konsultasi hukum. | |
| 2. | Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata. | |
| 3. | Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata. | |
| 4. | Sidang keliling. | |
| Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Banjarnegara. | ||
|
Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Banjarnegara |
||
| Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain : | ||
|
A. |
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum. |
|
| Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya. | ||
|
B. |
Jenis Jasa Hukum. |
|
| Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sumber berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. | ||
|
C |
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum |
|
| Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : | ||
| 1. | Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. | |
| 2. | Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. | |
| 3. | Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau | |
| 4. | Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau | |
| 5. | Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan. | |
