Penyelesaian Banding

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA BANDING

 roses Penyelesaian Perkara Banding :

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.