Jangka Waktu Informasi

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, kaidah jangka waktu penyelesaian pelayanan informasi adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan
  2. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  3. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.