Dasar Hukum Ecourt

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan 4 (empat)  lingkungan badan peradilan yang berada di  bawahnya.
2. Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya  disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi  pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi  administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan  secara elektronik
3. Domisili Elektronik adalah alamat elektronik  dan/ atau layanan pesan (messaging services) yang  terverifikasi milik para pihak.
4. Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau  pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna  SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh  Mahkamah Agung.
5. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain  Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk  menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang  diatur oleh Mahkamah Agung.
6. Administrasi Perkara secara Elektronik adalah  serangkaian proses penerimaan gugatan/  permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/ intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian  panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik,  simpulan, penerimaan upaya hukum, serta  pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan  dokumen perkara perdata/perdata khusus/perdata  agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan  menggunakan sistem elektronik.
7. Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian  proses memeriksa dan mengadili perkara oleh  Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan  teknologi informasi dan komunikasi.
8. Penggugat adalah orang yang menggugat, termasuk  pemohon/pelawan/pembantah dalam suatu  perkara.
9. Tergugat adalah orang yang digugat, termasuk  termohon/terlawan/terbantah dalam suatu perkara.
10. Pihak Ketiga adalah pihak yang bukan berperkara namun merasa haknya dirugikan dalam suatu  perkara yang sedang diperiksa.
11. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait  perkara yang diterima, disimpan, dan dikelola pada  SIP.
12. Hari adalah hari kalender.
13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan  kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan  tanda terima dari penerima dengan menyebutkan  tanggal penerimaan.
14. Tanda Tangan Manual adalah tanda tangan yang  dilakukan dengan menggunakan pena dan  dibubuhkan di atas kertas.
15. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang  terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,  terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik  lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan  autentikasi.
16. Keberatan adalah Keberatan terhadap putusan  gugatan sederhana, Keberatan terhadap putusan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen, dan Keberatan lainnya sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya  disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi  dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal  sampai dengan tahap penyelesaian produk  pelayanan Pengadilan melalui satu pintu.
18. Meja e-Court adalah meja pelayanan e-Court pada  Pengadilan yang merupakan satu kesatuan dengan  PTSP.
Pasal 2
Peraturan Mahkamah Agung ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.
Pasal 3
Pengaturan administrasi perkara dan Persidangan secara  Elektronik berlaku pada Pengadilan tingkat pertama dan  tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata  khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata  usaha negara.
Pasal 3A
Pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat dilakukan  secara elektronik
Pasal 4
Persidangan secara Elektronik dalam Peraturan  Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan  dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/  Keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta  perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian,  simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya  hukum banding.
BAB II
PENGGUNA LAYANAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Layanan Administrasi Perkara secara Elektronik  dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan  Pengguna Lain.
(2) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi  advokat terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keanggotaan advokat; dan
c. berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan  Tinggi.
(3) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi  kurator atau pengurus terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keanggotaan kurator atau pengurus yang  berlaku;
c. sertifikat tanda lulus ujian kurator atau  pengurus; dan
d. surat bukti pendaftaran kurator atau pengurus  yang berlaku.
(4) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Lain terdiri  atas:
a. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota  dan surat kuasa/ surat tugas bagi pihak yang  mewakili kementerian/lembaga/badan usaha; atau
b. kartu tanda penduduk/paspor atau identitas  lainnya bagi perseorangan dan penetapan Ketua  Pengadilan untuk beracara secara insidentil sebagai kuasa perseorangan.
Pasal 6.
(1) Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain berhak menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya.
(2) Domisili elektronik merupakan domisili yang dipilih Pengguna Terdaftar dan menggunakan layanan Pengguna Lain dalam administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
(3) Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain wajib tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur terhadap penggunaan sistem dan pelayanan administrasi perkara, persidangan secara elektronik berbasis teknologi informasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini dan/atau ketentuan lain sebagai pelaksana peraturan ini.
(4) Syarat dan ketentuan terkait Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 7
(1) Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.
(2) Mahkamah Agung berhak menolak pendaftaran Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain yang tidak dapat diverifikasi. (3) Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa:
a. teguran;
b. penghentian hak akses sementara; dan
c. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).
BAB III
ADMINISTRASI PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN BIAYA PERKARA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 8
Pendaftaran perkara oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Pasal 9
(1) Penggugat menyampaikan gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik.
Pasal 10
(1) Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening Pengadilan pada bank secara elektronik.
(2) Penambahan dan pengembalian panjar biaya perkara dilakukan secara elektronik.
Pasal 11
Penetapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain membayar  panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara  elektronik.
(2) Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain dapat  menggunakan layanan pembebasan biaya perkara  dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengunggah dokumen permohonan; dan
b. mengunggah dokumen ketidakmampuan secara  ekonomi.
(3) Dokumen ketidakmampuan secara ekonomi  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,  diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.
Pasal 13
Pendaftaran perkara secara elektronik diproses oleh kepaniteraan pengadilan ke tahap selanjutnya setelah dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi.
Pasal 14
(1) Pendaftaran upaya hukum dilakukan melalui SIP.  (2) Pendaftaran upaya hukum sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), meliputi pernyataan upaya hukum  perlawanan (verzet), upaya hukum Keberatan, dan  upaya hukum banding.
(3) Dalam ha! Tergugat mengajukan upaya hukum  perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek dan  Penggugat mengajukan upaya hukum banding,  upaya hukum banding yang diajukan oleh  Penggugat dinyatakan gugur.
BAB IV
PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK
Pasal 15
(1) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik  disampaikan kepada:
a. Penggugat;
b. Tergugat yang Domisili Elektroniknya telah  dicantumkan dalam gugatan;
c. Tergugat yang telah menyatakan  persetujuannya; atau
d. para pihak yang proses perkaranya telah  dilakukan secara elektronik.
(2) Dalam hal Tergugat telah dipanggil sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak hadir,  pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat  Tercatat.
Pasal 16
Berdasarkan perintah hakim, jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan surat panggilan persidangan ke persidangan ke Domisili Elektronik para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Pasal 17
(1) Juru Sita/Juru Sita Pengganti mengirimkan surat  panggilan sidang/pemberitahuan kepada para pihak  melalui Domisili Elektronik pada SIP.
(2) Dalam ha! Tergugat tidak memiliki Domisili  Elektronik, pemanggilan/ pemberitahuan  disampaikan melalui Surat Tercatat.
(3) Pemanggilan/pemberitahuan terhadap para pihak  yang berkediaman di luar negeri dan Domisili  Elektroniknya telah diketahui, dilakukan secara  elektronik.
(4) Dalam hal Domisili Elektronik para pihak  sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak  diketahui/tidak terverifikasi, pemanggilan/  .pemberitahuan dilakukan sesuai dengan prosedur  yang berlaku.
Pasal 18
Panggilan/pemberitahuan secara elektronik merupakan panggilan/pemberitahuan yang sah dan patut, sepanjang domisili panggilan/pemberitahuan tersebut terkirim ke elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang- undang.
BAB V
PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
Pasal 19
Hakim/hakim ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama guna kelancaran persidangan elektronik.
Pasal 20
(1) Perkara yang didaftarkan secara elektronik  disidangkan secara elektronik.
(2) Persidangan secara Elektronik sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak mediasi  dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak  memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Tergugat tidak setuju persidangan  dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard  copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik,  dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang  melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang  untuk diunggah ke dalam SIP.
(4) Dalam hal Tergugat diwakili oleh Pengguna Terdaftar, persidangan  dilaksanakan secara Elektronik
(5) Persetujuan Tergugat sebagaimana dimaksud pada  ayat (3), tidak diperlukan Dalam perkara tata usaha  negara dan perkara Keberatan putusan Komisi  Pengawas Persaingan Usaha.
(6) Dalam hal Tergugat yang telah dipanggil secara sah  dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan  secara elektronik dan perkara diputus secara  verstek.
(7) Dalam hal terdapat Tergugat yang telah dipanggil  secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap  dilanjutkan secara elektronik.
(8) Pemberitahuan putusan kepada Tergugat  sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan  melalui Surat Tercatat.
Pasal 21
(1) Hakim/Hakim Ketua menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian jawaban, replik dan duplik.
(2) Setelah terlaksananya persidangan elektronik dengan acara penyampaian duplik, Hakim/Hakim Ketua menetapkan jadwal dan acara persidangan berikutnya hingga pembacaan putusan.
(3) Jadwal persidangan disampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.
(4) Persidangan secara elektronik dilaksanakan pada Sistem Informasi Pengadilan, sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Pasal 22
( 1) Persidangan secara Elektronik dengan acara  penyarnpaian jawaban, replik, duplik, dan simpulan  dilakukan dengan prosedur:
a. para pihak menyarnpaikan Dokumen Elektronik  dan/ atau dokumen cetak bagi Tergugat yang  tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik  paling larnbat pada Hari dan jam sidang sesuai  dengan jadwal yang ditetapkan;
b. setelah menerima dan memeriksa Dokumen  Elektronik dan/ atau dokumen cetak yang telah  diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua  meneruskan Dokumen Elektronik kepada para  pihak; dan
c. Dokumen Elektronik yang berupa replik  diunduh dan disarnpaikan oleh Juru Sita  kepada Tergugat yang tidak menyetujui  Persidangan secara Elektronik dengan cara  sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 17 ayat (2)  dan ayat (4).
(2) Jawaban yang disarnpaikan oleh Tergugat disertai  dengan bukti berupa surat yang sudah bermeterai  dalarn bentuk Dokumen Elektronik.
(3) Panitera Sidang mencatat semua aktivitas pada  Persidangan secara Elektronik dalarn berita acara  sidang.
(4) Para pihak yang tidak menyarnpaikan Dokumen  Elektronik atau dokumen cetak bagi Tergugat yang  tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik  sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa  alasan yang sah dan patut berdasarkan penilaian  Majelis Hakim/Hakim dianggap tidak menggunakan  haknya.
Pasal 23
(1) Pihak Ketiga dapat mengajukan permohonan  intervensi terhadap perkara yang sedang  disidangkan secara elektronik.
(2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  wajib mendaftarkan permohonan perkara secara  elektronik dan mengikuti pemeriksaan Persidangan  secara Elektronik.
Pasal 24
(1) Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan  bukti tertulis, para pihak telah mengunggah  dokumen bukti surat yang telah bermeterai ke SIP.
(2) Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara  Elektronik menyerahkan bukti surat di depan  persidangan yang selanjutnya diunggah oleh  Panitera Sidang ke dalam SIP.
(3) Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan  saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secarajarak  jauh melalui media komunikasi audiovisual.
(4) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),  dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan.  (5) Segala biaya yang timbul dari persidangan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebankan  kepada pihak yang mengajukan saksi dan/ atau ahli.
Pasal 25
Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Pasal 26
(1) Putusan/penetapan ditandatangani dengan  menggunakan Tanda Tangan Manual oleh Majelis  Hakim atau Hakim dan Panitera Sidang.
(2) Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim  Ketua secara elektronik.
(3) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), secara hukum dilakukan  dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke  dalam SIP.
(4) Pengunggahan salinan putusan/penetapan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum  telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum.
(5) Pengucapan dan pengunggahan salinan  pulusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada  ayat (3), dilakukan pada Hari dan tanggal yang  sama.
(6) Salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana  dimaksud pada ayat (3), memiliki kekuatan dan  akibat hukum yang sah.
(7) Pada Hari dan tanggal yang sama dengan  pengucapan putusan, Pengadilan mempublikasikan  putusan/penetapan untuk umum pada SIP.
(8) Pemberitahuan putusan/penetapan terhadap  Tergugat yang tidak menyetujui sidang secara  elektronik disampaikan melalui Surat Tercatat.
Pasal 27
Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadilan pada jaringan internet publik telah memenuhi asas dan ketentuan secara hukum persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Dalam hal pihak prinsipal mengganti atau mencabut kuasa hukum atau advokat di tengah proses pemeriksaan persidangan, harus melaporkan terlebih dahulu kepada kepaniteraan pengadilan.
(2) Kuasa hukum atau advokat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pengguna Terdaftar dan/atau Pengguna Lain.
BAB III A  
UPAYAHUKUM  
Pasal 28A  
(1) Upaya hukum dilakukan secara elektronik melalui  SIP.
(2) Dalam hal permohonan banding diajukan secara  langsung, Panitera Pengadilan pengaju membuat  akta permohonan banding.
(3) Akta permohonan banding sebagaimana dimaksud  pada ayat (2), diunggah ke SIP.
Pasal 28B
Pembayaran panjar biaya banding dilakukan secara  elektronik atau dilakukan melalui sarana transaksi  keuangan lainnya ke rekening Pengadilan.
Pasal 28C  
(1) Pemberitahuan permohonan banding, peng1nman  dan penyerahan memori banding, pengiriman dan  penyerahan kontra memon banding, serta  pemberitahuan memeriksa berkas bagi  pembanding/terbanding dilakukan secara elektronik  pada SIP, sedangkan bagi pembanding/terbanding  yang tidak memiliki Domisili Elektronik,  pemberitahuan dilakukan sesuai dengan tata cara  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) clan  ayat (4).
(2) Semua dokumen upaya hukum banding diunggah ke  dalam SIP.
(3) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) dilakukan  secara elektronik melalui SIP.
(4) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi  pembanding/terbanding yang sejak awal tidak  menyetuJUl sidang secara elektronik dilakukan  melalui Meja e-Court.
Pasal 28D  
(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak  adanya permohonan upaya hukum banding, berkas  perkara yang terdiri atas bundel A dan bundel B  dikirim secara elektronik ke Pengadilan tingkat  banding.
(2) Setelah pengiriman berkas perkara, penerimaan  memori banding dan/atau kontra memori banding  tidak dapat lagi dilakukan secara elektronik.
Pasal 28E  
(1) Kepaniteraan Pengadilan tingkat banding meneliti  kelengkapan berkas perkara elektronik pada SIP.  (2) Berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  yang dinyatakan tidak lengkap diberikan  pemberitahuan melalui SIP kepada Pengadilan  pengaju untuk dilengkapi.
(3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Pengadilan  pengaju melengkapi kekurangan berkas  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SIP.
(4) Dalam ha! Pengadilan pengaju tidak dapat  melengkapi kekurangan berkas perkara  sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena  gangguan teknis, dikirimkan secara manual atau  sarana elektronik lainnya.
Pasal28F  
(1) Penomoran, penetapan penunjukan Majelis Hakim,  penunjukan Panitera Sidang dilakukan melalui SIP.  (2) Majelis Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), menetapkan Hari sidang, memeriksa  dan menyidangkan perkara melalui SIP.
Pasal 28G  
(1) Putusan diucapkan oleh Majelis Hakim secara  elektronik.
(2) Putusan ditandatangani dengan Tanda Tangan  Manual oleh Majelis Hakim dan Panitera Sidang.
(3) Panitera mencocokkan naskah putusan yang diunggah oleh Ketua Majelis Hakim ke dalam SIP  dengan putusan yang telah ditandatangani oleh  Majelis Hakim dan Panitera Sidang.
(4) Panitera menandatangani salinan putusan dengan  menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(5) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat  (4), dikirim secara elektronik ke Pengadilan pengaju.
(6) Pengadilan pengaju menyampaikan/  memberitahukan salinan putusan kepada para  pihak melalui SIP dan untuk pihak  pembanding/terbanding yang tidak memiliki  Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan  dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17  ayat (2) dan ayat (4).
(7) Dalam hal para pihak meminta salinan putusan  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk  cetak, permintaan disampaikan kepada Pengadilan  pengaju.
BAB VI
TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 29
(1) Panitera pengadilan berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik.
(2) Kepaniteraan pengadilan melakukan pencatatan dan perekaman informasi perkara di Sistem Informasi Pengadilan.
(3) Informasi perkara yang ada di dalam Sistem Informasi Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register dan jurnal keuangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Panitera Pengganti melaksanakan proses minutasi berkas persidangan berdasarkan dokumen elektronik yang tersimpan pada Sistem Informasi Pengadilan.
(2) Ketentuan mengenai susunan berkas persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan pencatatan register dan jurnal keuangan perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan maka:
a. tidak perlu mengisi dan menggunakan buku register dan jurnal keuangan perkara secara manual;
b. harus menyampaikan laporan perkara secara elektronik; dan
c. harus melakukan audit perkara secara periodik.
(2) Pelaporan dan audit perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Pengadilan menerima informasi, data dan dokumen elektronik terkait perkara dan mengelolanya secara terpadu dalam Sistem Informasi Pengadilan.
(2) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format dokumen olah kata dan/atau format suara maupun video.
(3) Dokumen elektronik yang diterima dalam Sistem Informasi Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen elektronik gugatan, jawaban, replik, duplik, permohonan intervensi, kesimpulan dan pindaian bukti surat.
(4) Kepaniteraan Pengadilan mengarsipkan data dan dokumen elektronik terkait perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap secara terpadu.
Pasal 33
Ketua/Kepala Pengadilan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan terhadap proses, layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Pasal 34
Mahkamah Agung menetapkan standar format dokumen elektronik yang diunggah oleh Pengguna Terdaftar dan/atau Pengguna Lain ke dalam Sistem Informasi Pengadilan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Ketentuan hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara dan persidangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
(1) Pelaksanaan persidangan secara elektronik di Pengadilan, dilakukan secara bertahap berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan menetapkan peraturan pelaksana dan/atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara setiap peradilan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung ini
Pasal 36A  
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 36 bagi  pelaksanaan layanan administrasi sengketa pajak  dan Persidangan secara Elektronik pada Pengadilan  Pajak.
(2) Ketentuan layanan administrasi clan Persidangan  secara Elektronik di Pengadilan Pajak ditetapkan  lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 454) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 454) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal II Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repub lik Indon esia.