Hak Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
Hak Perlawanan Terhadap Putusan Verstek PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam… Read More »