Biaya Permohonan Informasi

BIAYA PERMOHONAN INFORMASI

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya yang dibebankan kepada Pemohon adalah biaya terkait pemberian informasi dalam bentuk dokumen fisik. Informasi yang disampaikan secara lisan berupa penjelasan atau softcopy dokumen, tidak dikenakan biaya.
  3. Biaya perolehan informasi berupa biaya penggandaan informasi yang dimohonkan.
  4. Biaya penggandaan sebagaiman dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
  6. Biaya per lembar atas pemberian salinan adalah Rp. 500 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya