Banjarnegara – Kamis, 7 Agustus 2025. Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara Fathul Hadi, S.H., M.H., bersama tim pelaksana sita, melaksanakan kegiatan sita marital di wilayah Masaran untuk Perkara Nomor 529/Pdt.G/2025/PA.Ba.
Pelaksanaan sita ini dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim yang menangani perkara, dengan tujuan mengamankan dan menjaga objek sengketa agar tetap utuh serta tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.
Tim pelaksana memastikan seluruh tahapan sita berjalan sesuai prosedur hukum acara, mulai dari pembacaan penetapan, pencatatan, hingga pemasangan tanda sita pada objek terkait. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait serta disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Tahapan Pelaksanaan Sita Marital
Sesuai ketentuan hukum acara, tim pelaksana sita memulai kegiatan dengan:
-
Membacakan Penetapan Sita di hadapan pihak-pihak terkait, termasuk pihak berperkara, saksi, dan perangkat desa setempat.
-
Melakukan pencatatan dan pengukuran objek sengketa untuk memastikan identifikasi yang akurat.
-
Memasang tanda sita resmi pada objek yang dimaksud sebagai penanda hukum bahwa objek tersebut berada dalam status sita pengadilan dan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan tanpa izin.
Selama kegiatan, seluruh pihak yang hadir diminta untuk mematuhi prosedur yang berlaku dan menjaga ketertiban jalannya proses. Tim pelaksana juga memastikan dokumentasi kegiatan dilakukan secara lengkap sebagai bukti pelaksanaan di lapangan.
PA Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses hukum secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi melindungi hak para pihak yang berperkara.