Sinergi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak: PA Banjarnegara Hadiri Penandatanganan MoU Strategis di Semarang

By | 22 May, 2025

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum dan perlindungan kelompok rentan, Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera M. Munir, S.H., M.H. dan Sekretaris Ali Imron, S.H., menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Gubernur Jawa Tengah, dan Kapolda Jawa Tengah yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur dan Kapolda Jawa Tengah serta 17 stakeholder lintas lembaga, yang secara bersama-sama menyatakan dukungan dan kolaborasi dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif, inklusif, dan berpihak kepada perempuan dan anak. MoU ini menjadi tonggak penting dalam membentuk jalinan kerja sama yang erat antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Penandatanganan nota kesepahaman ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan hak-hak anak pasca putusan pengadilan. Kolaborasi antar lembaga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan yang optimal kepada para pencari keadilan, khususnya kelompok rentan.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Semarang menyampaikan bahwa MoU ini bukan sekadar simbolis, melainkan menjadi landasan operasional untuk membangun jejaring kerja antarinstansi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berorientasi pada hak asasi manusia.

Ketua PA Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., menyambut baik langkah ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan butir-butir kesepahaman tersebut di tingkat satuan kerja. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor demi mewujudkan peradilan yang humanis dan solutif, serta mendekatkan keadilan kepada masyarakat.

Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat mampu bekerja lebih sinergis dan responsif dalam menghadirkan sistem peradilan yang melindungi, serta mendukung transformasi peradilan menuju lembaga yang modern dan berpihak pada keadilan substantif.