Banjarnegara, 23 Juni 2025 – Pengadilan Agama Banjarnegara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung inovasi pelayanan hukum dengan memfasilitasi pemeriksaan saksi melalui media telekonferensi. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
Dalam pelaksanaannya, PA Banjarnegara bertindak sebagai tempat pemeriksaan saksi, sementara majelis hakim berasal dari PA Siak dan PA Singkawang yang tengah memeriksa perkara masing-masing di wilayah hukumnya. Para saksi yang berdomisili di wilayah Banjarnegara diperiksa secara daring tanpa harus melakukan perjalanan jauh, sehingga proses pembuktian dapat berjalan lancar, efisien, dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.
Telekonferensi dilaksanakan di ruang PA Banjarnegara dengan dukungan tim teknis dan pengawasan dari petugas kepaniteraan. Meskipun berada di lokasi berbeda, jalannya sidang tetap berlangsung tertib dan formal sesuai dengan tata cara persidangan, serta di bawah pengawasan langsung dari majelis hakim yang memimpin sidang secara virtual dari masing-masing satuan kerja.