Banjarnegara, 22 Januari 2026 — Pengadilan Agama Banjarnegara menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang dirangkaikan dengan Pembukaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Banjarnegara Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Dipayuda Adhigraha Kabupaten Banjarnegara dan menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam memperluas akses layanan peradilan kepada masyarakat.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., beserta jajaran pimpinan dan para Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara. Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, serta Asisten I Setda Kabupaten Banjarnegara, Dalmini, S.Sos., M.Si., yang mewakili Bupati Banjarnegara karena berhalangan hadir. Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah Kepala OPD, perwakilan camat se-Kabupaten Banjarnegara, perwakilan Kepala KUA se-Banjarnegara, serta tamu undangan lainnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Banjarnegara dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program Sidang di Luar Gedung Pengadilan (sidang keliling) pada tahun 2026. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi teknis dan dukungan fasilitasi, sehingga pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan lebih terencana, tertib, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan publik yang semakin mudah diakses, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, maupun biaya untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Banjarnegara.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan resmi Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Banjarnegara Tahun 2026. Program ini merupakan salah satu bentuk inovasi layanan peradilan yang bertujuan mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang berada di wilayah kecamatan yang jaraknya relatif jauh dari pusat layanan pengadilan.
Sidang di luar gedung diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, antara lain:
-
mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan peradilan,
-
mengurangi beban biaya transportasi dan waktu perjalanan,
-
mempercepat proses layanan perkara tertentu,
-
serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif dan inklusif.
Kehadiran unsur Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Kemenag, camat, dan KUA dalam kegiatan ini mencerminkan semangat sinergi dalam pelayanan masyarakat. Dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan sidang keliling berjalan kondusif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Kerja sama lintas instansi ini juga memperlihatkan bahwa layanan peradilan tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan dukungan berbagai pihak agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.



