Perceraian Batal di Ruang Mediasi, Hakim Mediator PA Banjarnegara Sukses Damaikan Pasutri

By | 5 March, 2025

Banjarnegara – Memasuki awal bulan Ramadan, Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Dalam dua hari berturut-turut, dua Hakim Mediator PA Banjarnegara sukses mendamaikan pihak berperkara dalam kasus perceraian, sehingga perkara yang semula akan berlanjut ke persidangan dapat diselesaikan secara kekeluargaan di ruang mediasi.

03032025 Mediasi

Pada tanggal 3 Maret 2025, Hakim Mediator Drs. Arifin berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam kasus cerai talak yang telah didaftarkan sejak 18 Februari 2025. Proses mediasi berlangsung dengan pendekatan yang persuasif dan penuh empati, sehingga pihak Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka tanpa harus melanjutkan perkara ke persidangan.

Hakim Mediator berharap bahwa kesepakatan damai ini dapat menjadi awal baru bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis dan penuh kebersamaan. Keberhasilan ini menambah daftar panjang prestasi PA Banjarnegara dalam menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.

04032025 Mediasi

Sehari setelah keberhasilan tersebut, pada 4 Maret 2025, giliran Hakim Mediator Drs. H. Sasmiruddin, M.H. yang berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam kasus cerai gugat. Perkara yang didaftarkan pada 18 Februari 2025 ini berakhir dengan Penggugat mencabut gugatannya setelah melalui proses mediasi yang berjalan dengan suasana penuh musyawarah dan mufakat.

Dengan keputusan tersebut, pasangan yang semula ingin berpisah akhirnya memilih untuk rujuk dan mempertahankan rumah tangga mereka. Pencabutan gugatan menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga tanpa harus berakhir pada perceraian.

Keberhasilan dua mediasi berturut-turut ini menunjukkan efektivitas jalur mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian di PA Banjarnegara. Dengan pendekatan yang tepat, komunikasi yang baik, serta pemahaman terhadap permasalahan yang dihadapi pihak berperkara, mediasi dapat menjadi sarana yang efektif dalam mencari solusi terbaik.

PA Banjarnegara terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi dalam menyelesaikan perkara yang masuk, khususnya yang berkaitan dengan sengketa keluarga. Diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga angka perceraian dapat ditekan dan lebih banyak rumah tangga dapat dipertahankan.

Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi PA Banjarnegara untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang lebih damai dan solutif.