Penguatan Sinergi Pendidikan dan Peradilan: PA Banjarnegara Menghadiri MoU Dirjen Badilag dengan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan Ikuti Kuliah Tamu Ekonomi Syariah

By | 3 July, 2025

Banjarnegara, Kamis 3 Juli 2025 — Pengadilan Agama Banjarnegara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kapasitas kelembagaan melalui kolaborasi lintas sektor. Bertempat di ruang Media Center PA Banjarnegara, Ketua PA Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris, Ali Imron, S.H., mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, yang diselenggarakan secara daring.

Kegiatan ini tidak sekadar menjadi momentum legal formal, tetapi sekaligus memperkuat sinergi strategis antara lembaga peradilan agama dan institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam. Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak menyepakati berbagai bentuk kerjasama, mulai dari penelitian kolaboratif, pengembangan kurikulum dan modul hukum ekonomi syariah, pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM, hingga penguatan literasi hukum syariah di lingkungan pengadilan.

MoU ini dipandang sebagai langkah konkret untuk menjembatani kesenjangan antara teori akademik dan praktik hukum di peradilan agama, khususnya dalam bidang ekonomi syariah yang terus berkembang. Ke depan, kerjasama ini diharapkan dapat memperkaya perspektif akademik para hakim dan pegawai pengadilan dalam menangani perkara-perkara ekonomi berbasis syariah yang kompleks.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Tamu oleh Prof. Dr. H. Abdul Aziz, M.Ag., seorang Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Syekh Nurjati Cirebon. Dalam pemaparannya yang bertajuk “Hukum dan Ekonomi Syariah”, Prof. Aziz mengulas berbagai prinsip penting dalam hukum Islam yang mengatur aspek sosial dan ekonomi, di antaranya akad, larangan riba, konsep keadilan muamalah, serta peran lembaga keuangan syariah seperti baitul maal. Ia juga menyoroti betapa pentingnya nilai-nilai etis dan keadilan substantif dalam penegakan hukum ekonomi syariah di lingkungan peradilan.