Banjarnegara — Senin, 10 November 2025. Sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan, Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan kegiatan serah terima hasil lelang eksekusi kepada pihak Pemohon Eksekusi.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, dipimpin langsung oleh Ketua PA Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Pantera PA Banjarnegara.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Banjarnegara telah melaksanakan lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto pada 21 Oktober 2025. Lelang tersebut dilakukan terhadap objek sitaan pengadilan, yang menjadi bagian dari proses pelaksanaan putusan perkara perdata.
Pelaksanaan lelang eksekusi ini merupakan tahapan penting dalam rangka menegakkan putusan pengadilan secara sah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa hasil putusan benar-benar terlaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Serah terima hasil lelang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk nyata dari pelaksanaan amanat hukum yang harus dijalankan dengan profesional dan penuh tanggung jawab,” ujar Dr. Azmir, S.H., M.H., dalam sambutannya.
Beliau juga menegaskan bahwa proses lelang eksekusi melalui KPKNL merupakan langkah yang menjamin akuntabilitas dan transparansi, karena setiap tahapan dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan mengikuti mekanisme resmi negara.
Kegiatan serah terima hasil lelang ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Banjarnegara dalam mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Proses eksekusi yang berjalan hingga tahap serah terima hasil menunjukkan konsistensi lembaga dalam menjalankan prinsip peradilan yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
Dengan selesainya serah terima hasil lelang ini, Pengadilan Agama Banjarnegara berharap agar penyelesaian eksekusi tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga memberikan efek sosial yang positif dan keadilan substantif bagi para pihak.
Pelaksanaan eksekusi yang tuntas diharapkan dapat menjadi contoh penerapan prinsip “putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang bermakna”, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang bersih dan profesional.

