Banjarnegara — 10 Desember 2025. Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan serah terima barang hasil lelang berupa satu unit generator set (genset) sebagai tindak lanjut dari proses pengadaan melalui mekanisme lelang negara. Kegiatan serah terima ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Banjarnegara dengan tetap mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Banjarnegara, Ali Imron, S.H., secara langsung dan simbolis menyerahkan genset kepada pemenang lelang yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Penyerahan dilakukan berdasarkan dokumen resmi hasil lelang dan disertai dengan administrasi pendukung sebagai bukti sah telah berpindahnya hak kepemilikan barang dari negara kepada pemenang lelang.
Serah terima barang ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses lelang BMN yang sebelumnya telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh proses, mulai dari penetapan barang yang dilelang, pelaksanaan lelang, penetapan pemenang, hingga serah terima barang, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan pengelolaan aset negara.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga dilengkapi dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pemindahtanganan barang. Dengan adanya BAST, proses lelang dan penyerahan genset dinyatakan sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Pelaksanaan serah terima barang lelang ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Banjarnegara dalam mengelola BMN secara profesional, efisien, dan sesuai regulasi. Aset negara yang sudah tidak lagi digunakan atau tidak optimal pemanfaatannya dilepas melalui mekanisme lelang agar tidak menjadi beban pemeliharaan, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan negara.
Pengadilan Agama Banjarnegara berharap, dengan tertibnya pelaksanaan lelang dan serah terima BMN ini, tata kelola aset negara di lingkungan peradilan agama semakin baik dan transparan, serta dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan peradilan.

