Banjarnegara — Rabu, 26 November 2025. Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan proses mediasi antara para pihak yang berperkara, bertempat di Ruang Media Center. Mediasi kali ini diselenggarakan secara virtual, sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa sebelum perkara memasuki tahap persidangan formal.
Proses mediasi dipandu oleh mediator resmi yang telah tersertifikasi, dan seluruh tahapan dilakukan melalui mekanisme elektronik yang memungkinkan para pihak, kuasa hukum, serta mediator untuk saling berkomunikasi dari lokasi yang berbeda. Penggunaan sarana virtual ini menjadi alternatif yang semakin relevan dalam pelayanan peradilan modern, terutama bagi pihak yang memiliki keterbatasan mobilitas atau berdomisili jauh dari pengadilan.

Pelaksanaan mediasi secara virtual menunjukkan komitmen PA Banjarnegara dalam menyediakan layanan hukum yang fleksibel, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Metode ini memberikan banyak keuntungan, antara lain:
-
menghemat waktu dan biaya perjalanan pihak berperkara,
-
mempermudah pelaksanaan mediasi bagi pihak yang tinggal di luar daerah,
-
memastikan proses dapat berjalan meskipun terdapat kendala jarak, cuaca, atau kondisi tertentu,
-
memperkuat pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan.
Meski dilakukan secara jarak jauh, seluruh aspek kerahasiaan, tata tertib, dan etika mediasi tetap dijaga sesuai standar peradilan.
Pelaksanaan mediasi ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang membuka ruang bagi mediasi untuk dilakukan baik secara konvensional maupun secara elektronik (online).
Sesuai dengan ketentuan tersebut, mediasi merupakan tahap wajib sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan, dengan tujuan mendorong para pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Namun bila tidak tercapai kesepakatan, proses persidangan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Mediasi tidak hanya menjadi sarana penyelesaian sengketa secara damai, tetapi juga mencerminkan pendekatan yang lebih kolaboratif, humanis, dan sederhana dibandingkan proses litigasi penuh.
PA Banjarnegara berharap penggunaan teknologi dalam mediasi dapat terus ditingkatkan, sehingga kualitas dan kecepatan penyelesaian perkara dapat berjalan lebih optimal dan adaptif dalam perkembangan era digital.
